Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Pungli Rutan KPK Besok

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Gelar...
Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang perdana kasus pungli Rutan KPK besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke meja sidang. Kasus yang menetapkan 15 orang sebagai tersangka ini akan menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan pada Kamis, 1 Agustus 2024, besok.

"Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/7/2024).

Agung menjelaskan, dalam sidang tersebut semua tetdakwa akan dihadirkan secara langsung. Adapun untuk jadwalnya, dimulai pada pukul 10.00 WIB. "Para Terdakwa akan dihadirkan secara langsung dipersidangan," ujarnya.



Sebelumnya, Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.

“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani, Kamis, 25 Juli 2024.



Titto menjelaskan, saat ini status penahanan para terdakwa beralih dan di bawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.

“Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.

Total Rp6,3 miliar menjadi besaran yang diterima oleh para terdakwa. Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)