Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Pungli Rutan KPK Besok
Rabu, 31 Juli 2024 - 10:48 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang perdana kasus pungli Rutan KPK besok. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke meja sidang. Kasus yang menetapkan 15 orang sebagai tersangka ini akan menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan pada Kamis, 1 Agustus 2024, besok.
"Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/7/2024).
Agung menjelaskan, dalam sidang tersebut semua tetdakwa akan dihadirkan secara langsung. Adapun untuk jadwalnya, dimulai pada pukul 10.00 WIB. "Para Terdakwa akan dihadirkan secara langsung dipersidangan," ujarnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan KPK ke PN Jakpus
Sebelumnya, Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.
"Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/7/2024).
Agung menjelaskan, dalam sidang tersebut semua tetdakwa akan dihadirkan secara langsung. Adapun untuk jadwalnya, dimulai pada pukul 10.00 WIB. "Para Terdakwa akan dihadirkan secara langsung dipersidangan," ujarnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan KPK ke PN Jakpus
Sebelumnya, Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.
Lihat Juga :