Mahfud MD: Paling Lambat Dewan Pengawas KPK Dibentuk Desember
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat pertengahan Desember 2019.
Pemerintah ingin Dewan Pengawas KPK terbentuk bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK yang baru.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK telah sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ya targetnya Desember. Memang tanggal 18 Desember itu harus sudah ada Dewan Pengawas. Menurut undang-undang untuk pertama kali Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden. Paling lambat pelantikan bersamaan dengan komisioner KPK yang baru,” ungkap Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (5/11/2019).
Dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD mengaku tidak diminta Presiden Jokowi untuk memberi rekomendasi nama-nama untuk masuk dalam lembaga tersebut. “Enggak-enggak, saya juga tidak memberi nama,” katanya. (Baca Juga: Istana Sebut Ahli Hukum Bakal Dominasi Dewan Pengawas KPK)
Di sisi lain, dia menegaskan masih mendukung dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK sejak sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu. Kan sejak jadi menteri pun, saya mengatakan itu wewenang Presiden tapi kita mendukung Perppu,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pemerintah ingin Dewan Pengawas KPK terbentuk bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK yang baru.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK telah sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ya targetnya Desember. Memang tanggal 18 Desember itu harus sudah ada Dewan Pengawas. Menurut undang-undang untuk pertama kali Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden. Paling lambat pelantikan bersamaan dengan komisioner KPK yang baru,” ungkap Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (5/11/2019).
Dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK, Mahfud MD mengaku tidak diminta Presiden Jokowi untuk memberi rekomendasi nama-nama untuk masuk dalam lembaga tersebut. “Enggak-enggak, saya juga tidak memberi nama,” katanya. (Baca Juga: Istana Sebut Ahli Hukum Bakal Dominasi Dewan Pengawas KPK)
Di sisi lain, dia menegaskan masih mendukung dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK sejak sebelum menjabat sebagai Menko Polhukam.
“Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu. Kan sejak jadi menteri pun, saya mengatakan itu wewenang Presiden tapi kita mendukung Perppu,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
(dam)