DPR Bakal Bentuk Pansus Omnimbus Law

Selasa, 05 November 2019 - 14:41 WIB
DPR Bakal Bentuk Pansus...
DPR Bakal Bentuk Pansus Omnimbus Law
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah agar ada prioritas pembahasan Omnimbus Law dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019-2024 disambut wakil rakyat. DPR pun berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Omnimbus Law. (Baca juga: Menakar “Omnibus Law”)

“Kami sepakat jika ada prioritas pembahasan omnimbus law antara pemerintah dan DPR untuk itu nanti kami akan usulkan agar ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Omnimbus Law dalam bidang cipta lapangan kerja dan Pemberdayaan UMKM,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia menjelaskan pembentukan Pansus ini penting agar proses pembahasan pasal-pasal dalam omnimbus law yang akan diusulkan pemerintah bisa dibahas secara komprehensif. (Baca juga: Pemerintah Ingin Dua Omnibus Law Jadi Prioritas)

Menurutnya dengan terbentuknya Pansus maka setiap fraksi bisa mengirimkan wakilnya secara proporsional sehingga daftar inventaris masalah (DIM) bisa disampaikan dengan cepat. “Kami memahami pembentukan omnimbus law ini bukan pekerjaan mudah oleh karena itu kita bahas sama-sama,” katanya.

Politikus PKB ini mengatakan pada prinsipnya semua fraksi DPR sepakat dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyederhanaan aturan perundangan di bidang cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM melalui mekanisme omnimbus law. Hanya saja tetap harus ada kontrol terkait poin-poin penyederhanaan yang diajukan pemerintah. (Baca juga: Menkumham Sebut Omnibus Law Tidak Langsung Menghapus 70 UU)

“Pada prinsipnya tentu kita sepakat jika ada penyederhanaan aturan di bidang cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM sehingga mendorong peningkatan investasi, kendati demikian tetap harus berorientasi pada kepentingan nasional,” ujarnya.

Politisi asal Jawa Timur ini mencontohkan tidak boleh omnimbus law terkait cipta lapangan kerja malah menjadi pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Penggunaan TKA bisa saja dilakukan asalkan di bidang-bidang tertentu seperti pekerjaan yang membutuhkan skill tinggi yang tidak mampu dipenuhi tenaga kerja lokal. “Atau terkait penguatan UMKM, jangan sampai malah menjadi pintu masuk investasi asing di unit-unit usaha kecil dan menengah di bidang pertanian dan perkebunan,” katanya.

Kendati demikian Ibnu meminta semua pihak sabat menunggu naskah akademik terkait omnimbus law di dua bidang tersebut dari pemerintah. Menurutnya dari naskah akademik tersebut, nanti publik tahu norma-norma yang akan diajukan oleh pemerintah terkait peraturan perundangan di bidang cipta lapangan kerja dan penguatan UMKM.

“Dari naskah akademik itu juga fraksi-fraksi akan membuat daftar inventaris masalah (DIM) untuk kemudian dibahas bersama di level Pansus yang akan kita usulkan,” katanya.

Untuk diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bertemu dengan pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Senin 4 November 2019.
Dalam pertemuan tersebut Yasonna menegaskan keinginannya agar DPR memprioritaskan pembahasan omnibus law terkait cipta lapangan kerja dan penguatan UMKM.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8852 seconds (0.1#10.140)