Pemerintah Ingin Dua Omnibus Law Jadi Prioritas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam rapat tertutup dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan keinginan pemerintah agar dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi omnibus law dapat menjadi prioritas sehingga, pembahasannya bisa rampung secepatnya.
Karena, dua RUU ini dimaksudkan untuk mempercepat pertumbuhan investasi dan lapangan kerja agar ekonomi Indonesia bisa tumbuh dengan cepat. (Baca juga: Menakar “Omnibus Law”)
“Kita membahas Prolegnas. Tentunya dibahas sebetulnya konsep omnimbus law supaya kita satu bahasa dengan DPR, Baleg dalam hal ini. Kami sudah menjelaskan, ada dua, Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM. Nampaknya akan disamakan presepsi lagi, akan diundang seluruh stakeholders, kementerian, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koperasi, Perdagangan, Tenaga Kerja dan stake holder lainnya. Supaya ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2019).
Yasonna memaparkan, di tingkat kementerian sendiri, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan seluruh stakeholder kementerian lembaga (K/L) yang ada, menugaskan jajaran eselon I untuk terus mematangkan konsep ini supaya segera menyusun naskah akademik dan draf agar bisa dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas), dan Desember 2019 sudah bisa mulai jalan pembahasannya.
“Kami harus menargetkan percepatan pertumbuhan investasi dan cipta lapangan kerja melalui perudang-undangan ini bisa lebih baik,” imbuhnya. (Baca juga: Investor Menunggu Kebijakan Soal UU KPK dan Omnibus Law)
Namun demikian, lanjut Yasonna, pihaknya akan realistis untuk tidak menargetkan dalam waktu 100 hari kerja karena, banyak prosedur yang harus dilewati. Yang jelas, semua kementerian dan lembaga akan bekerja lembur agar kedua RUU omnibus law ini bisa segera rampung sehingga pemerintah bisa cepat bekerja.
“Ini kan sudah diindentifikasi oleh Kemenko Perekonomian sebelumnya, dan sudah dibawa ratas ide ini. Tinggal membuat plenonya supaya bisa kita segerakan,” tegasnya.
Politikus PDIP ini mengakui omnibus law ini dalam tradisi common law bukan bagian dari civil law tetapi, bukan hal yang dilarang. Jadi, pemerintah perlu menyamakan pandangan dengan Baleg DPR. “Jadi supaya satu bahasa nanti kita diskusi dulu dengan Baleg,” tandasnya.
Karena, dua RUU ini dimaksudkan untuk mempercepat pertumbuhan investasi dan lapangan kerja agar ekonomi Indonesia bisa tumbuh dengan cepat. (Baca juga: Menakar “Omnibus Law”)
“Kita membahas Prolegnas. Tentunya dibahas sebetulnya konsep omnimbus law supaya kita satu bahasa dengan DPR, Baleg dalam hal ini. Kami sudah menjelaskan, ada dua, Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM. Nampaknya akan disamakan presepsi lagi, akan diundang seluruh stakeholders, kementerian, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koperasi, Perdagangan, Tenaga Kerja dan stake holder lainnya. Supaya ini bisa diselesaikan secepat mungkin,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2019).
Yasonna memaparkan, di tingkat kementerian sendiri, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan seluruh stakeholder kementerian lembaga (K/L) yang ada, menugaskan jajaran eselon I untuk terus mematangkan konsep ini supaya segera menyusun naskah akademik dan draf agar bisa dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas), dan Desember 2019 sudah bisa mulai jalan pembahasannya.
“Kami harus menargetkan percepatan pertumbuhan investasi dan cipta lapangan kerja melalui perudang-undangan ini bisa lebih baik,” imbuhnya. (Baca juga: Investor Menunggu Kebijakan Soal UU KPK dan Omnibus Law)
Namun demikian, lanjut Yasonna, pihaknya akan realistis untuk tidak menargetkan dalam waktu 100 hari kerja karena, banyak prosedur yang harus dilewati. Yang jelas, semua kementerian dan lembaga akan bekerja lembur agar kedua RUU omnibus law ini bisa segera rampung sehingga pemerintah bisa cepat bekerja.
“Ini kan sudah diindentifikasi oleh Kemenko Perekonomian sebelumnya, dan sudah dibawa ratas ide ini. Tinggal membuat plenonya supaya bisa kita segerakan,” tegasnya.
Politikus PDIP ini mengakui omnibus law ini dalam tradisi common law bukan bagian dari civil law tetapi, bukan hal yang dilarang. Jadi, pemerintah perlu menyamakan pandangan dengan Baleg DPR. “Jadi supaya satu bahasa nanti kita diskusi dulu dengan Baleg,” tandasnya.
(cip)