Komisi III DPR Serahkan Sepenuhnya ke Jokowi Soal Dewas KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemilihan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode pertama.
Yang terpenting, kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry, orang tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 69A ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Dewan Pengawas sesuai dengan aturan Pasal 69A, ayat 1234. Untuk pertama kalinya diserahkan kepada presiden untuk satu kali masa jabatan. Kan begitu. Yang kedua, presiden boleh milih siapa saja tapi kira-kira koridornya boleh penegak hukum yang masih aktif, syaratnya sudah 15 tahun punya pengalaman bekerja. Itu aja saya kira,” ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Soal orang yang dipilih agar tidak menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) di internal KPK, dia menegaskan bahwa Komisi III hanya berbicara soal aturan di mana, syarat Dewas KPK sudah tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 itu. Komisi III tidak berbicara secara obyektif atau subyektif.
“Untuk pertama kalinya tanpa pansel, kan begitu. Presiden memilih. Kalau tanya subyektif obyektif tergantung siapa yang menilai kan begitu. Tetapi bunyi UU begitu. Kalau kamu tanyakan ke Komisi III kami serahkan ke presiden,” tegasnya.
Soal latar belakang Dewas KPK, dia pun kembali menyerahkan sepenuhnya kelada presiden. UU KPK menyebutkan bahwa presiden bisa memilih orang yang berlatar belakang penegak hukum yang sudah berpengalaman selama 15 tahun. Soal siapa dan bagaimana ke depannya ia tak ingin berandai-andai.
“Terkait conflict of interest, atau tidak konflik tergantung siapa yang melihat. Kalau kelompok rakyat, kelompok rakyat yang mana, kan begitu kira-kira,” tukas Politikus PDIP.
Selain itu, dia menambahkan bahwa tokoh yang dipilih juga harus memiliki integritas yang jelas. “Ya.. tokoh-tokoh yang punya integritas jelas. Itu saja ya,” tutupnya.
Yang terpenting, kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry, orang tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 69A ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Dewan Pengawas sesuai dengan aturan Pasal 69A, ayat 1234. Untuk pertama kalinya diserahkan kepada presiden untuk satu kali masa jabatan. Kan begitu. Yang kedua, presiden boleh milih siapa saja tapi kira-kira koridornya boleh penegak hukum yang masih aktif, syaratnya sudah 15 tahun punya pengalaman bekerja. Itu aja saya kira,” ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Soal orang yang dipilih agar tidak menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) di internal KPK, dia menegaskan bahwa Komisi III hanya berbicara soal aturan di mana, syarat Dewas KPK sudah tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 itu. Komisi III tidak berbicara secara obyektif atau subyektif.
“Untuk pertama kalinya tanpa pansel, kan begitu. Presiden memilih. Kalau tanya subyektif obyektif tergantung siapa yang menilai kan begitu. Tetapi bunyi UU begitu. Kalau kamu tanyakan ke Komisi III kami serahkan ke presiden,” tegasnya.
Soal latar belakang Dewas KPK, dia pun kembali menyerahkan sepenuhnya kelada presiden. UU KPK menyebutkan bahwa presiden bisa memilih orang yang berlatar belakang penegak hukum yang sudah berpengalaman selama 15 tahun. Soal siapa dan bagaimana ke depannya ia tak ingin berandai-andai.
“Terkait conflict of interest, atau tidak konflik tergantung siapa yang melihat. Kalau kelompok rakyat, kelompok rakyat yang mana, kan begitu kira-kira,” tukas Politikus PDIP.
Selain itu, dia menambahkan bahwa tokoh yang dipilih juga harus memiliki integritas yang jelas. “Ya.. tokoh-tokoh yang punya integritas jelas. Itu saja ya,” tutupnya.
(kri)