Presiden Tolak Perppu, Pakar: Uji Materil Pilihan Legitimasi yang Konstitusional

Minggu, 03 November 2019 - 17:43 WIB
Presiden Tolak Perppu,...
Presiden Tolak Perppu, Pakar: Uji Materil Pilihan Legitimasi yang Konstitusional
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang KPK hasil revisi. Alasannya, presiden menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Indriyanto Seno Adji menilai, pilihan yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK.

Makanya, lanjut dia, jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat).

"Ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan Presiden kepada MK sebagai kekuasaan lembaga yudikatif yang memiliki legitimasi konstitusional," kata Indriyanto Seno Adji melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (3/11/2019).

Guru Besar dari Universitas Krisnadwipayana ini mengatakan, Presiden memiliki diskresi penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui Putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna.

Meskipun Perppu merupakan hak prerogatif subyektif presiden, tapi penerbitan Perppu Revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional karena Perppu ini tidak memenuhi syarat kondisi “kegentingan yang memaksa” sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009. Tidak ada “kegentingan yang memaksa” yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu.

Secara substansial, dengan ada atau tidak adanya UU KPK baru, penegakkan hukum masih tetap berjalan, misal proses Lidik dengan OTT-nya, penyidikan, penuntutan, bahkan proses di Pengadilan tetap memiliki legitimasi pro justitia.

"Dijamin tidak benar rumor bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan. Ini bentuk misleading opinion bagi publik," terang Dosen di Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Indriyanto juga menyinggung soal dampak pembuatan perppu memiliki korelasi antara presiden sebagai kekuasaan eksekutif dengan MK sebagai cabang kekuasaan yudikatif. (Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK )

Pada tataran facet interdisipliner akademik, khususnya facet hukum tata negara (HTN) dengan disiplin ilmu hukum lainnya, sudah tidak dikenal lagi Absolute Separation of Powers yang diidentikan sebagai kekuasaan tirani dan otoriter yang tidak mengenal kompromi.

Paham yang dinamis dan diakui adalah adanya Distribution of Power antara Cabang Kekuasaan yang mengakui adanya kordinasi, kontribusi, dampak hubungan kelembagaan serta checks and balances antara cabang/pilar kekuasaan.

"Karena itu, walau cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif berbeda, tapi dampak hubungan (relation impact) kedua lembaga (Presiden dan MK) memiliki korelasi yang kuat sekali," terangnya. (Baca juga: KPK Pasrah Presiden Tidak Terbitkan Perppu )

Karena itu, jika Presiden menerbitkan Perppu pembatalan Revisi UU KPK, dikuatirkan terjadi overlapping dengan Putusan MK yang misalnya menolak permohonan uji materiil Revisi UU KPK, sehingga tidak ada kepastian hukum mengenai polemik obyek yang sama, yaitu Revisi UU KPK.

Dalam hal ada pertentangan antara Perppu deng Putusan MK, maka Perppu harus menundukan diri kepada Putusan MK yang final and binding. Karenanya, untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, maka jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu Putusan MK atas Uji Materiel Revisi UU KPK. (Baca juga: Tanggapan Para Tokoh Terkait Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK )

"Semua ini adalah sikap dan keputusan Presiden yang harus dianggap bijak dan menghargai/menghormati Lembaga MK yang masih menjalankan mekanisme dan prosesual tentang validitas UU KPK Baru,"pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Wapres Maruf Amin: OTT...
Wapres Ma'ruf Amin: OTT Berkurang Jika Pencegahan Korupsi Berhasil
Tiga Hal yang Bakal...
Tiga Hal yang Bakal Mengubah Pola Pemberantasan Korupsi
Ancam Hukum Mati, Pengamat:...
Ancam Hukum Mati, Pengamat: KPK Sangat Strategis dalam Penanganan Corona
Korupsi Makin Masif,...
Korupsi Makin Masif, Jokowi Didesak Benahi Bidang Penindakan dan Pencegahan
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi Diminta Cari Menteri yang Mau Bekerja
KPK Analisa Laporan...
KPK Analisa Laporan Dugaan Korupsi dalam Program Kartu Prakerja
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved