Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Melalui Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, melalui Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana menegaskan, pentingnya koordinasi dalam peningkatan sarana dan prasarana ekonomi desa di daerah tertinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana, Agus Kuncoro saat membuka acara Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Focus Group Discussion dengan tema Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa Bidang Ekonomi di Daerah Tertinggal mencoba untuk mengulas dan menganalisa sejauh mana pemanfaatan dana desa berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovic Agusta yang hadir sebagai Narasumber menyampaikan bahwa pembangunan desa berkolerasi 67% terhadap hasil pembangunan daerah tertinggal.
Menurutnya, hubungannya sangat signifikan antara pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal.
"Dana desa menjadi salah satu upaya yang perlu dioptimalkan dalam pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, strategi yang bisa dikembangkan adalah fungsi koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain seperti lintas Kementerian dan Lembaga, termasuk dengan Pemerintah Daerah," ungkap Ivanovic.
Ke depan menurut Ivanovic, perlu ada review dan reevaluasi untuk lebih memfokuskan program pembangunan desa di daerah tertinggal dengan cara mengubah strategi dan memformulasikan kelembagaan fungsi kelembagaan.
"Salah satu opsinya, untuk pembangunan desa di daerah tertinggal perlu mengoptimalkan peran dan fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal agar pembangunan daerah tertinggal lebih fokus dan holistik," pungkas Ivanovic.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana, Agus Kuncoro saat membuka acara Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Focus Group Discussion dengan tema Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa Bidang Ekonomi di Daerah Tertinggal mencoba untuk mengulas dan menganalisa sejauh mana pemanfaatan dana desa berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovic Agusta yang hadir sebagai Narasumber menyampaikan bahwa pembangunan desa berkolerasi 67% terhadap hasil pembangunan daerah tertinggal.
Menurutnya, hubungannya sangat signifikan antara pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal.
"Dana desa menjadi salah satu upaya yang perlu dioptimalkan dalam pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, strategi yang bisa dikembangkan adalah fungsi koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain seperti lintas Kementerian dan Lembaga, termasuk dengan Pemerintah Daerah," ungkap Ivanovic.
Ke depan menurut Ivanovic, perlu ada review dan reevaluasi untuk lebih memfokuskan program pembangunan desa di daerah tertinggal dengan cara mengubah strategi dan memformulasikan kelembagaan fungsi kelembagaan.
"Salah satu opsinya, untuk pembangunan desa di daerah tertinggal perlu mengoptimalkan peran dan fungsi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal agar pembangunan daerah tertinggal lebih fokus dan holistik," pungkas Ivanovic.
(maf)