Politikus PKS Dukung Aturan Calon Kepala Daerah Tak Boleh Zina dan Mabuk

Senin, 14 Oktober 2019 - 16:39 WIB
Politikus PKS Dukung...
Politikus PKS Dukung Aturan Calon Kepala Daerah Tak Boleh Zina dan Mabuk
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Syaikhu mendukung rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 tentang tambahahan syarat calon kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan pidana diantaranya judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.

"Saya lihat rencana ini lahirkan pro dan kontra. Tapi wacana revisi ini justru harus didukung penuh oleh semua pihak karena memberikan keuntungan bagi masyarakat. Saya mendukung rencana revisi ini," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Menurut Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat ini, setidaknya ada beberapa alasan kuat kenapa dirinya mendukung wacana revisi PKPU tersebut.

"Pertama, negara kita berdasarkan Pancasila. Sila Pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, nilai-nilai agama jadi landasan kita. Semua agama pastinya tidak membolehkan pengikutnya berbuat amoral seperti berzina dan mabuk," tuturnya.

Kedua, kata Syaikhu, setiap perhelatan pilkada selalu menghabiskan banyak uang. Tahun 2018 lalu saat Pilkada serentak dilaksanakan, dana yang dibutuhkan sebanyak Rp20 triliun."Sangat menyedihkan jika dengan anggaran sebesar itu tapi tidak melahirkan pemimpin terbaik yang bermoral."

Ketiga, menurut Syaikhu, rakyat berhak mendapatkan pemimpin terbaik tanpa cacat."Dengan demikian, mereka akan mendapatkan panutan atau teladan. Juga mampu membawa kemaslahatan," lanjutnya.

Kelima, menurut Syaikhu dalam Islam menurutnya minuman keras atau khamr disebut sebagai ummul khobaits atau induk dari keburukan."Pemimpin yang suka mabuk akan sangat mudah melakukan tindakan kejahatan lainnya," ujarnya

Dalam pandangan Syaikhu, perilaku buruk pemimpin hanya akan membuat dirinya tersandera sehingga tak bisa maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

"Tinggal nantinya semua pihak duduk bersama, mendapatkan parameter atau alat ukur yang jelas tentang zina dan mabuk tersebut sehingga dapat diterima pihak yang kontra," tutur Syaikhu.
(dam)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
Mendagri Usulkan Revisi...
Mendagri Usulkan Revisi UU Pemilu Setelah Pilkada 2024
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved