Desakan Agar Jokowi Keluarkan Perppu KPK Dinilai Pemaksaan Kegentingan

Senin, 07 Oktober 2019 - 10:39 WIB
Desakan Agar Jokowi...
Desakan Agar Jokowi Keluarkan Perppu KPK Dinilai Pemaksaan Kegentingan
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai beberapa waktu belakangan ini desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu atas revisi UU KPK semakin kecang didengungkan. Bahkan cenderung dipaksakan.

"Kalau begitu maka keluarnya Perppu bukan lagi karena adanya kegentingan yang memaksa seperti disyaratkan oleh konstitusi, melainkan kegentingan yang dipaksakan. Ini sudah lain maknanya," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/10/2019).

Sulthan mengaku memertanyakan pihak-pihak yang getol mendesak presiden keluarkan Perppu. Sulthan menganggap, pihak-pihak ini sangat 'ngotot' seolah-olah jika tidak dikeluarkan Perppu maka negara bisa tenggelam.

Padahal dalam aturan ketatanegaraan kita, kata Sulthan, masih ada upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang berkeberatan dengan revisi UU KPK ini. Menurutnya, masih ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata Sulthan, jika benar mau tertib hukum maka silakan pihak-pihak yang mendesak keluarnya Perppu untuk menempuh jalur konstitusional yang tersedia. "Jangan double standart dalam melihat sesuatu, berpikirlah secara objektif. Dengan begitu republik ini lebih cepat mengarungi badai," tandasnya.

Analis Politik Hukum asal UIN Jakarta ini menilai pemaksaan terhadap Perppu ini karena tidak ditemukan alasan hukum yang kuat untuk menggugatnya ke MK. Artinya norma dalam revisi UU KPK tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.

Jika asumsinya dianggap keliru, lanjut Sulthan, maka silakan nantinya menggugat produk revisi ini ke MK setelah diundangkan agar semua pihak dapat mengujinya secara bersama-sama apakah revisi UU KPK ini telah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945.

"Sehingga segala asumsi yang bergerak liar di luar sana bisa diselesaikan dengan cara-cara terhormat sebagaimana telah diatur oleh aturan yang berlaku."

"Dengan begitu polemik ini bisa cepat diselesaikan sehingga masyarakat luas tidak terombang-ambing oleh propaganda tertentu saja," sambung Sulthan.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved