Desakan Presiden Terbitkan Perppu KPK Dianggap Kurang Pas

Minggu, 06 Oktober 2019 - 12:24 WIB
Desakan Presiden Terbitkan...
Desakan Presiden Terbitkan Perppu KPK Dianggap Kurang Pas
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan tidak takut pada desakan yang menginginkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Revisi UU KPK.

Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi harus demi kepentingan negara, bukan karena desakan.

"Mengenai desakan kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu tentang Revisi UU KPK, ini justru dapat dinilai sangat absurd," kata pengamat politik hukum Bambang Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (6/10/2019)

Pasalnya, desakan agar presiden menerbitkan Perppu KPK itu muncul tidak lama setelah revisi UU KPK disahkan oleh DPR, setelah melalui pembahasan panjang dan komperehensif bersama pemerintah.

"Secara prinsip revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR itu tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi kemungkinan bertentangan dengan keinginan personal atau kelompok tertentu. Dalam alam demokrasi itu wajar-wajar saja. Mana mungkin UU dibuat bisa menyenangkan hati semua orang. Sebagian yang tidak senang itu mungkin karena ada kepentingan kelompok yang tidak terakomodir, dan kepentingan itu tergerus prinsip-prinsip keadilan yang termaktub dalam UU tersebut," papar Bambang.

Oleh karena itu, sambung Bambang, adanya pihak dan sebagian publik yang mendesak agar presiden segera mengeluarkan Perppu KPK, sesungguhnya tindakan itu sesuatu yang memalukan.

Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis itu mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap objektif dan cekatan dalam mengambil sikap. Dia juga berharap mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak takut dengan tekanan-tekanan politik yang bernada inkonstitusional dari pihak manapun demi kepentingan bangsa.

"Untuk mengambil sikap bijak itu sudah banyak pertimbangan-pertimbangan baik secara sosiologis maupun yuridis yang telah nyata dan sangat rasional terpaparkan di publik," katanya.

Di samping itu, dia juga meminta pegawai KPK bekerja mengutamakan kepentingan publik. Bambang tidak ingin pegawai KPK memperluas kepentingan penolakan UU KPK sampai mengorbankan publik. KPK harus profesional, bukan bekerja seperti lembaga politik.

"KPK adalah pengguna produk undang-undang dan bukan pembuatnya, maka KPK tidak perlu melakukan manuver-manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis. Dan terakhir, pimpinan KPK yang mengembalikan mandat itu sejatinya tidak tahu hukum, atau menunjukkan emosional kebodohannya," jelasnya.
(shf)
Berita Terkait
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Jokowi Ingin Revisi...
Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Soroti Penegakan Hukum yang Tak Seragam
Soal Revisi UU 23/1999...
Soal Revisi UU 23/1999 tentang BI, Begini Pendapat Ketua Baleg DPR
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved