Mendagri Minta Revisi UU Pemilu Dilakukan di Awal 2020
Kamis, 26 September 2019 - 19:13 WIB
Mendagri Minta Revisi UU Pemilu Dilakukan di Awal 2020
A
A
A
JAKARTA - DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di tahun 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara khusus meminta agar revisi Uu Pemilu dapat segera dilakukan pada awal 2020 sehingga persiapan Pemilu 2024 bisa dilakukan cukup lama.
"Rekomendasi buat DPR dan Komisi II, supaya masuk dalam pembahasan awal tahun, jangan di tengah-tengah. Kasian KPU-nya nanti KPU menunggu-nunggu MK memutuskan. Diawal (tahun 2020) lebih baik," kata Tjahjo di dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Karena itu, Tjahjo kembali menegaskan, agar di awal 2020 sudah dilakukan pembahasan revisi UU Pemilu sekaligus juga revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Awal tahun depan kalau bisa dimungkinkan ada pembahasan revisi UU Pemilu. Dua-duanya, UU pikada dan pemilu," imbuhnya.
Tjahjo memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi Pemilu Serentak 2019, ada pandangan dari Bawaslu bahwa keserentakan Pilkada dan Pemilu bisa menimbulkan kerancuan. Di mana pileg dan pilpres kemarin pun cukup membingungkan.
Jadi kata dia, apakah mungkin dibuat pileg dan pilpres secara terpisah dengan menelaah kembali keserentakan yang dimaksud oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu.
"Kemarin walaupun sukses secara keseluruhan tapi urusan pileg enggak laku, masalah nasional berputarnya di situ (pilpres). Jadi hampir tidak termonitor oleh media bagaimana kampanyenya para calon," paparnya.
"Itu jadi salah satu materi, belum lagi soal KPPS (yang sakit dan meninggal dunia karena kelahan). Dan banyak materi lain," tambahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara khusus meminta agar revisi Uu Pemilu dapat segera dilakukan pada awal 2020 sehingga persiapan Pemilu 2024 bisa dilakukan cukup lama.
"Rekomendasi buat DPR dan Komisi II, supaya masuk dalam pembahasan awal tahun, jangan di tengah-tengah. Kasian KPU-nya nanti KPU menunggu-nunggu MK memutuskan. Diawal (tahun 2020) lebih baik," kata Tjahjo di dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Karena itu, Tjahjo kembali menegaskan, agar di awal 2020 sudah dilakukan pembahasan revisi UU Pemilu sekaligus juga revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Awal tahun depan kalau bisa dimungkinkan ada pembahasan revisi UU Pemilu. Dua-duanya, UU pikada dan pemilu," imbuhnya.
Tjahjo memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi Pemilu Serentak 2019, ada pandangan dari Bawaslu bahwa keserentakan Pilkada dan Pemilu bisa menimbulkan kerancuan. Di mana pileg dan pilpres kemarin pun cukup membingungkan.
Jadi kata dia, apakah mungkin dibuat pileg dan pilpres secara terpisah dengan menelaah kembali keserentakan yang dimaksud oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu.
"Kemarin walaupun sukses secara keseluruhan tapi urusan pileg enggak laku, masalah nasional berputarnya di situ (pilpres). Jadi hampir tidak termonitor oleh media bagaimana kampanyenya para calon," paparnya.
"Itu jadi salah satu materi, belum lagi soal KPPS (yang sakit dan meninggal dunia karena kelahan). Dan banyak materi lain," tambahnya.
(maf)