Aksi Unjuk Rasa Marak, DPR dan Pemerintah Jangan Paksakan Kehendak
A
A
A
JAKARTA - Maraknya demonstrasi yang dilakukan kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam beberapa hari cenderung massif. Bahkan, demonstrasi sudah melibatkan siswa sekolah yang berujung rusuh hingga dinihari tadi.
Merespons hal ini, Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berharap, negara harus dalam keadaan aman dan damai. Untuk itu, dia berharap tegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Menurut dia, berdemokrasi dengan tanpa menegakkan hukum sama saja bohong. Jika semua pihak sepakat dengan demokrasi, maka penegakkan hukumnya harus jalan dan harus adil.
"Persoalannya rakyat dari mulai anak pelajar, mahasiswa, dosen, dan lain-lain sudah tidak percaya pada pemerintah dan DPR. Ini berbahaya," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/9/2019).
Dengan demikian, kata Ujang, tak ada jalan lain kecuali pulihkan kepercayaan masyarakat dengan tidak membohongi masyarakat. Ambil hati rakyat dengan merespons apa yang dituntutnya.
"Rakyat ingin RUU KPK dicabut. Cabut lah. Rakyat ingin pasal-pasal tertentu dalam RUU KUHP, dan lain-lain ingin dihapus karena tidak pro rakyat, maka hapuslah," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, DPR dan pemerintah tak boleh memaksakan kehendak dan tak boleh merugikan rakyat serta tak boleh membuat kebijakan yang merugikan dan bertentangan dengan kehendak rakyat.
"Jadikan negara menjadi negara yang berwibawa. Dengan cara meraih kembali simpati masyarakat," tutur analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia ini.
Merespons hal ini, Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berharap, negara harus dalam keadaan aman dan damai. Untuk itu, dia berharap tegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Menurut dia, berdemokrasi dengan tanpa menegakkan hukum sama saja bohong. Jika semua pihak sepakat dengan demokrasi, maka penegakkan hukumnya harus jalan dan harus adil.
"Persoalannya rakyat dari mulai anak pelajar, mahasiswa, dosen, dan lain-lain sudah tidak percaya pada pemerintah dan DPR. Ini berbahaya," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/9/2019).
Dengan demikian, kata Ujang, tak ada jalan lain kecuali pulihkan kepercayaan masyarakat dengan tidak membohongi masyarakat. Ambil hati rakyat dengan merespons apa yang dituntutnya.
"Rakyat ingin RUU KPK dicabut. Cabut lah. Rakyat ingin pasal-pasal tertentu dalam RUU KUHP, dan lain-lain ingin dihapus karena tidak pro rakyat, maka hapuslah," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, DPR dan pemerintah tak boleh memaksakan kehendak dan tak boleh merugikan rakyat serta tak boleh membuat kebijakan yang merugikan dan bertentangan dengan kehendak rakyat.
"Jadikan negara menjadi negara yang berwibawa. Dengan cara meraih kembali simpati masyarakat," tutur analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia ini.
(cip)