RUU Pemasyarakatan Batal Disahkan Hari Ini

Selasa, 24 September 2019 - 12:09 WIB
RUU Pemasyarakatan Batal...
RUU Pemasyarakatan Batal Disahkan Hari Ini
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan (Pas) batal disahkan Rapat Paripurna DPR hari ini. Walaupun, RUU itu masuk agenda Rapat Paripurna DPR hari ini.

"Enggak (Disahkan hari ini-red)," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan induk dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Sehingga, nasib RUU Pemasyarakatan itu bergantung kepada RUU KUHP.

Sehingga pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda, karena pengesahan RUU KUHP ditunda. "Kan ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang Pas ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan alternatif jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati, kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya, dia bisa diubah hukumannya. Pidana mati ini untuk orang yang jahat sekali," jelasnya.

Kendati demikian, nasib RUU Pemasyarakatan itu juga bergantung dari keputusan tiap fraksi di DPR. "Tapi Demokrat sudah sepakati kalau RUU KUHP disepakati ditunda, Pas-nya juga ditunda. Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru Pas," paparnya.

Selain RUU Pemasyarakatan, ada lima RUU lainnya yang masuk jadwal Rapat Paripurna DPR hari ini. Yakni, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lalu, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Serta Nota Keuangan. Kemudian, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.

Selanjutnya, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.
(kri)
Berita Terkait
PPP Dorong RUU KUHP...
PPP Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
DPR-Menkumham Sepakat...
DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
RUU Pemasyarakatan Dinilai...
RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor
Sempat Jadi Kontroversi...
Sempat Jadi Kontroversi di 2019, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan
Pasal Bermasalah Tak...
Pasal Bermasalah Tak Direvisi, Nasdem Tolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP
Terlalu Lawas, Komisi...
Terlalu Lawas, Komisi III Dukung Revisi UU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved