RUU Pemasyarakatan Batal Disahkan Hari Ini

Selasa, 24 September 2019 - 12:09 WIB
RUU Pemasyarakatan Batal...
RUU Pemasyarakatan Batal Disahkan Hari Ini
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan (Pas) batal disahkan Rapat Paripurna DPR hari ini. Walaupun, RUU itu masuk agenda Rapat Paripurna DPR hari ini.

"Enggak (Disahkan hari ini-red)," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan induk dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Sehingga, nasib RUU Pemasyarakatan itu bergantung kepada RUU KUHP.

Sehingga pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda, karena pengesahan RUU KUHP ditunda. "Kan ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang Pas ini. Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan alternatif jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati, kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya, dia bisa diubah hukumannya. Pidana mati ini untuk orang yang jahat sekali," jelasnya.

Kendati demikian, nasib RUU Pemasyarakatan itu juga bergantung dari keputusan tiap fraksi di DPR. "Tapi Demokrat sudah sepakati kalau RUU KUHP disepakati ditunda, Pas-nya juga ditunda. Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru Pas," paparnya.

Selain RUU Pemasyarakatan, ada lima RUU lainnya yang masuk jadwal Rapat Paripurna DPR hari ini. Yakni, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lalu, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Serta Nota Keuangan. Kemudian, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.

Selanjutnya, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)