DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly sepakat melanjutkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan RUU Pemasyarakatan (RUU Pas) yang mendapatkan penolakan luas di DPR periode sebelumnya sehingga pembahasan dihentikan.
Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan agar komisinya segera menyurati Yasonna guna mengundang hadir dalam rapat pembahasan RKUHP dan RUU Pas. Menurutnya, Yasonna memiliki tugas untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut. (Baca juga: Tolak RUU HIP, Pemuda Muhammadiyah Dorong Bentuk Aliansi Strategis)
“Saya saran konkret, kita putuskan saja dalam rapat ini untuk UU itu kita akan bahas. Kita berkirim surat kepada Menkumham untuk undang rapat, bahwa Menkumham melapor kepada Presiden ini ada begini, begini, begini, itu ranahnya pemerintah,” kata Herman dalam Rapat Kerja dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Herman berkata, pembahasan kembali RUU KUHP dan Pas perlu dilakukan agar dua RUU tersebut memiliki kejelasan. Namun, dia membuka ruang bila pemerintah belum mau membahas atau menundanya di hari mendatang. “Bahwa nanti kalau pemerintah belum mau, menunda silakan, itu kewenangan pemerintah. Tapi kita ada kejelasan, saya kira itu,” ucap politikus PDIP itu.
Isu kedua RUU ini muncul dalam Raker setelah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakannya. Benny pun mengusulkan agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas di Komisi III DPR dilanjutkan, mengingat Komisi VII DPR telah berhasil mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU beberapa waktu lalu.
“Kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, UU Minerba, langsung dibahas dengan mengacu UU MD3. Mungkin dengan ikuti konvensi politik tadi, konvensi di parlemen, maka tidak salah kalau kita langsung melaksanakan itu,” kata Benny di kesempatan sama.
Menanggapi hal itu, Yasonna mempersilakan Komisi III DPR menjadikan poin kelanjutan pembahasan tentang RUU KUHP dan RUU Pas sebagai salah satu kesimpulan rapat. Namun, dia memastikan akan meminta arahan Jokowi terkait rencana pembahasan rancangan regulasi yang sempat menjadi kontroversi tersebut. “Jadi kalau nanti keputusan ini, saya akan meminta arahan kepada Presiden. Ini nanti diputuskan saja di kesimpulan,” tandas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas sempat direncanakan bakal dilakukan pada April 2020 lalu. Pada Rapat Paripurna 2 April lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RUU KUHP dan RUU Pas. Menurutnya, kedua RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR.
Namun, hingga hari ini kedua RUU itu ternyata belum dibahas Kembali setelah ditunda pembahasannya pada akhir DPR periode lalu bersama dengan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketiga RUU ini mendapatkan protes keras dari publik hingga muncul gelombang demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat pada 2019 silam. Pembahasan tiga RUU itu kemudian ditunda oleh Presiden Jokowi dan dinyatakan DPR berstatus carry over.
Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan agar komisinya segera menyurati Yasonna guna mengundang hadir dalam rapat pembahasan RKUHP dan RUU Pas. Menurutnya, Yasonna memiliki tugas untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut. (Baca juga: Tolak RUU HIP, Pemuda Muhammadiyah Dorong Bentuk Aliansi Strategis)
“Saya saran konkret, kita putuskan saja dalam rapat ini untuk UU itu kita akan bahas. Kita berkirim surat kepada Menkumham untuk undang rapat, bahwa Menkumham melapor kepada Presiden ini ada begini, begini, begini, itu ranahnya pemerintah,” kata Herman dalam Rapat Kerja dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Herman berkata, pembahasan kembali RUU KUHP dan Pas perlu dilakukan agar dua RUU tersebut memiliki kejelasan. Namun, dia membuka ruang bila pemerintah belum mau membahas atau menundanya di hari mendatang. “Bahwa nanti kalau pemerintah belum mau, menunda silakan, itu kewenangan pemerintah. Tapi kita ada kejelasan, saya kira itu,” ucap politikus PDIP itu.
Isu kedua RUU ini muncul dalam Raker setelah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakannya. Benny pun mengusulkan agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas di Komisi III DPR dilanjutkan, mengingat Komisi VII DPR telah berhasil mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU beberapa waktu lalu.
“Kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, UU Minerba, langsung dibahas dengan mengacu UU MD3. Mungkin dengan ikuti konvensi politik tadi, konvensi di parlemen, maka tidak salah kalau kita langsung melaksanakan itu,” kata Benny di kesempatan sama.
Menanggapi hal itu, Yasonna mempersilakan Komisi III DPR menjadikan poin kelanjutan pembahasan tentang RUU KUHP dan RUU Pas sebagai salah satu kesimpulan rapat. Namun, dia memastikan akan meminta arahan Jokowi terkait rencana pembahasan rancangan regulasi yang sempat menjadi kontroversi tersebut. “Jadi kalau nanti keputusan ini, saya akan meminta arahan kepada Presiden. Ini nanti diputuskan saja di kesimpulan,” tandas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas sempat direncanakan bakal dilakukan pada April 2020 lalu. Pada Rapat Paripurna 2 April lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RUU KUHP dan RUU Pas. Menurutnya, kedua RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR.
Namun, hingga hari ini kedua RUU itu ternyata belum dibahas Kembali setelah ditunda pembahasannya pada akhir DPR periode lalu bersama dengan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketiga RUU ini mendapatkan protes keras dari publik hingga muncul gelombang demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat pada 2019 silam. Pembahasan tiga RUU itu kemudian ditunda oleh Presiden Jokowi dan dinyatakan DPR berstatus carry over.
(nbs)