DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
Senin, 22 Juni 2020 - 18:11 WIB
loading...
DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly sepakat melanjutkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan RUU Pemasyarakatan (RUU Pas) yang mendapatkan penolakan luas di DPR periode sebelumnya sehingga pembahasan dihentikan.
Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan agar komisinya segera menyurati Yasonna guna mengundang hadir dalam rapat pembahasan RKUHP dan RUU Pas. Menurutnya, Yasonna memiliki tugas untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut. (Baca juga: Tolak RUU HIP, Pemuda Muhammadiyah Dorong Bentuk Aliansi Strategis)
“Saya saran konkret, kita putuskan saja dalam rapat ini untuk UU itu kita akan bahas. Kita berkirim surat kepada Menkumham untuk undang rapat, bahwa Menkumham melapor kepada Presiden ini ada begini, begini, begini, itu ranahnya pemerintah,” kata Herman dalam Rapat Kerja dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Herman berkata, pembahasan kembali RUU KUHP dan Pas perlu dilakukan agar dua RUU tersebut memiliki kejelasan. Namun, dia membuka ruang bila pemerintah belum mau membahas atau menundanya di hari mendatang. “Bahwa nanti kalau pemerintah belum mau, menunda silakan, itu kewenangan pemerintah. Tapi kita ada kejelasan, saya kira itu,” ucap politikus PDIP itu.
Isu kedua RUU ini muncul dalam Raker setelah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakannya. Benny pun mengusulkan agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas di Komisi III DPR dilanjutkan, mengingat Komisi VII DPR telah berhasil mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU beberapa waktu lalu.
Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan agar komisinya segera menyurati Yasonna guna mengundang hadir dalam rapat pembahasan RKUHP dan RUU Pas. Menurutnya, Yasonna memiliki tugas untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut. (Baca juga: Tolak RUU HIP, Pemuda Muhammadiyah Dorong Bentuk Aliansi Strategis)
“Saya saran konkret, kita putuskan saja dalam rapat ini untuk UU itu kita akan bahas. Kita berkirim surat kepada Menkumham untuk undang rapat, bahwa Menkumham melapor kepada Presiden ini ada begini, begini, begini, itu ranahnya pemerintah,” kata Herman dalam Rapat Kerja dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Herman berkata, pembahasan kembali RUU KUHP dan Pas perlu dilakukan agar dua RUU tersebut memiliki kejelasan. Namun, dia membuka ruang bila pemerintah belum mau membahas atau menundanya di hari mendatang. “Bahwa nanti kalau pemerintah belum mau, menunda silakan, itu kewenangan pemerintah. Tapi kita ada kejelasan, saya kira itu,” ucap politikus PDIP itu.
Isu kedua RUU ini muncul dalam Raker setelah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakannya. Benny pun mengusulkan agar pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas di Komisi III DPR dilanjutkan, mengingat Komisi VII DPR telah berhasil mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :