Pasal Bermasalah Tak Direvisi, Nasdem Tolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, Fraksi Partai Nasdem menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jika sejumlah pasal kontroversial tidak direvisi atau dihapus.
Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah berencana melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Saat ini, kedua RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang berstatus carry over dimana pada periode DPR sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di DPR, namun kemudian ditunda pembahasan lanjutannya oleh Pemerintah.
Hingga kini, ada beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni tahap sidang paripurna. (Baca juga: RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor)
”Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem menyatakan sikap menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut harus menjadi perhatian serius agar produk undang-undang yang dihasilkan merupakan produk undang-undang yang dapat diterima secara luas di kalangan masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum. (Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS)
”Meskipun berstatus carry over, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP tetap harus dibahas sejak awal karena selain terdapat hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat pembahasan pada periode yang lalu, pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan, terlebih lagi kedua RUU tersebut mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari public,” katanya.
Taufik menilai, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP masih mengandung hal-hal yang kontroversial di antaranya masih adanya tafsir yang tidak jelas terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang memberikan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. ”Karena itu jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai Nasdem akan menolaknya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah berencana melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut. Saat ini, kedua RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang berstatus carry over dimana pada periode DPR sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di DPR, namun kemudian ditunda pembahasan lanjutannya oleh Pemerintah.
Hingga kini, ada beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni tahap sidang paripurna. (Baca juga: RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor)
”Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem menyatakan sikap menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat,” tegas Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini, Jumat (19/6/2020).
Menurut dia, keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut harus menjadi perhatian serius agar produk undang-undang yang dihasilkan merupakan produk undang-undang yang dapat diterima secara luas di kalangan masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum. (Baca juga: Komisi III DPR Tak Akan Bongkar Ulang RKUHP dan RUU PAS)
”Meskipun berstatus carry over, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP tetap harus dibahas sejak awal karena selain terdapat hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat pembahasan pada periode yang lalu, pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan, terlebih lagi kedua RUU tersebut mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari public,” katanya.
Taufik menilai, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP masih mengandung hal-hal yang kontroversial di antaranya masih adanya tafsir yang tidak jelas terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang memberikan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. ”Karena itu jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai Nasdem akan menolaknya,” tegasnya.
(cip)