Mahasiswa Geruduk Senayan Sikapi UU KPK dan RUU KUHP, Ini Respons DPR
A
A
A
JAKARTA - Gelombang aksi unjuk rasa 'besar-besaran' dari kalangan mahasiswa terjadi dalam beberapa hari ini menyikapi Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah serta RUU KUHP yang dalam tahap finalisasi meski Presiden Jokowi meminta menundanya.
Bahkan, eskalasi massa dari kalangan mahasiswa terus membesar. Setidaknya yang terjadi hari ini, demo dilakukan di depan Gedung DPR dan kantor-kantor DPRD. Hal ini pun menuai respons dari DPR.
"Makanya hari ini, ini kan wilayah pemerintah bukan wilayah DPR. DPR dalam prosesnya sudah selesai membahas dengan pemerintah, ya kalau demo ini adalah mencabut itu ya, (ke) pemerintah," ujar Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Desmons, seharusnya pemerintah membahas dengan DPR terkait proses UU KPK yang sudah disahkan dan RUU KUHP yang masih dalam tahap konsultasi karena adanya sikap Presiden Jokowi yang memintanya ditunda. Desmond menduga, pemerintah tidak mencatatkan di lembaran negara sehingga status hukumnya tampak tidak berlaku.
Terkait dengan desakan mahasiswa agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, Wakil Ketua Komisi III DPR itu tetap menganggap bahwa Perppu tetap harus meminta persetujuan DPR.
"Peraturan pengganti undang-undang, harus disetujui dengan DPR. Bukan sepihak, kalau sepihak tidak setuju ya berlaku UU KPK yang sekarang yang dibikin sekarang," tandasnya.
Bahkan, eskalasi massa dari kalangan mahasiswa terus membesar. Setidaknya yang terjadi hari ini, demo dilakukan di depan Gedung DPR dan kantor-kantor DPRD. Hal ini pun menuai respons dari DPR.
"Makanya hari ini, ini kan wilayah pemerintah bukan wilayah DPR. DPR dalam prosesnya sudah selesai membahas dengan pemerintah, ya kalau demo ini adalah mencabut itu ya, (ke) pemerintah," ujar Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Desmons, seharusnya pemerintah membahas dengan DPR terkait proses UU KPK yang sudah disahkan dan RUU KUHP yang masih dalam tahap konsultasi karena adanya sikap Presiden Jokowi yang memintanya ditunda. Desmond menduga, pemerintah tidak mencatatkan di lembaran negara sehingga status hukumnya tampak tidak berlaku.
Terkait dengan desakan mahasiswa agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, Wakil Ketua Komisi III DPR itu tetap menganggap bahwa Perppu tetap harus meminta persetujuan DPR.
"Peraturan pengganti undang-undang, harus disetujui dengan DPR. Bukan sepihak, kalau sepihak tidak setuju ya berlaku UU KPK yang sekarang yang dibikin sekarang," tandasnya.
(kri)