MUI Dukung Perluasan Pasal Perzinahan di RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 16:39 WIB
MUI Dukung Perluasan...
MUI Dukung Perluasan Pasal Perzinahan di RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan pasal perzinahan di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebab, pasal tersebut dinilai mewakili nilai-nilai yang dipegang warga.

Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan di dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas. Zinah diartikan sebagai persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Dengan demikian, kategorinya akan lebih komprehensif.

"Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo masuk di dalamnya," ujar Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Ikhsan menjelaskan definisi zinah dalam KUHP warisan Belanda terlalu sempit. Zinah didefinisikan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami saja.

Maka dari itu, Ikhsan meminta masyarakat melihat RUU KUHP secara komprehensif dan integral. Dengan demikian, mereka tak berpikiran pendek dalam menelaah sebuah pasal.

"Ini menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia," jelasnya.

Ikhsan menjelaskan sebelum masyarakat harus memahami pasal-pasal yang diatur dalam RUU KUHP tersebut sebelum disahkan. Masyarakat wajib diedukasi perihal isi dari RUU KUHP itu.

"Masyarakat perlu diedukasi untuk dipahamkan, itu wajib. Ini masalah sosialisasi sehingga pemahamannya keliru," tuturnya.

Selain itu, Ikhsan juga menghargai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pengesahan RUU KUHP itu. Dia menyebut masih banyak pasal yang masih harus dibahas agar tidak ada efek buruk saat RUU itu sudah disahkan.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
MUI Apresiasi RKUHP...
MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved