MUI Dukung Perluasan Pasal Perzinahan di RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 16:39 WIB
MUI Dukung Perluasan...
MUI Dukung Perluasan Pasal Perzinahan di RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan pasal perzinahan di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebab, pasal tersebut dinilai mewakili nilai-nilai yang dipegang warga.

Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan di dalam RKUHP definisi perzinahan diperluas. Zinah diartikan sebagai persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Dengan demikian, kategorinya akan lebih komprehensif.

"Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo masuk di dalamnya," ujar Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Ikhsan menjelaskan definisi zinah dalam KUHP warisan Belanda terlalu sempit. Zinah didefinisikan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami saja.

Maka dari itu, Ikhsan meminta masyarakat melihat RUU KUHP secara komprehensif dan integral. Dengan demikian, mereka tak berpikiran pendek dalam menelaah sebuah pasal.

"Ini menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia," jelasnya.

Ikhsan menjelaskan sebelum masyarakat harus memahami pasal-pasal yang diatur dalam RUU KUHP tersebut sebelum disahkan. Masyarakat wajib diedukasi perihal isi dari RUU KUHP itu.

"Masyarakat perlu diedukasi untuk dipahamkan, itu wajib. Ini masalah sosialisasi sehingga pemahamannya keliru," tuturnya.

Selain itu, Ikhsan juga menghargai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pengesahan RUU KUHP itu. Dia menyebut masih banyak pasal yang masih harus dibahas agar tidak ada efek buruk saat RUU itu sudah disahkan.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
MUI Apresiasi RKUHP...
MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved