MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:58 WIB
loading...
MUI Apresiasi RKUHP...
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP menjadi KUHP. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP menjadi KUHP. Menurutnya, keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi.

"Kami bersyukur sekaligus memberikan apresiasi disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP . Ini adalah hasil yang terbaik saat ini yang perlu kita syukuri. Keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi dengan baik oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang, walau tidak sepenuhnya," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah kepada SINDOnews, Selasa (6/12/2022).

Ikhsan kemudian mencontohkan tentang delik kesusilaan pengaturan larangan zina dan kumpul kebo (kohabitasi), perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. "Ini dalam bahasa MUI sebagai perluasan delik perzinaan/kesusilaan, delik yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen pencegahan perzinaan," kata Katib Syuriah PBNU ini.

Dalam RUU KUHP yang disahkan menjadi KUHP hari ini, perihal perzinaan terdapat di Pasal 411 hingga 413. Sementara, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 422.

Baca juga: Pidana Mati dalam KUHP

Pasal 411 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara, dalam Pasal 414 KUHP disebutkan "(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved