MUI Apresiasi RKUHP Disahkan Menjadi UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP menjadi KUHP. Menurutnya, keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi.
"Kami bersyukur sekaligus memberikan apresiasi disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP . Ini adalah hasil yang terbaik saat ini yang perlu kita syukuri. Keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi dengan baik oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang, walau tidak sepenuhnya," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah kepada SINDOnews, Selasa (6/12/2022).
Ikhsan kemudian mencontohkan tentang delik kesusilaan pengaturan larangan zina dan kumpul kebo (kohabitasi), perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. "Ini dalam bahasa MUI sebagai perluasan delik perzinaan/kesusilaan, delik yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen pencegahan perzinaan," kata Katib Syuriah PBNU ini.
Dalam RUU KUHP yang disahkan menjadi KUHP hari ini, perihal perzinaan terdapat di Pasal 411 hingga 413. Sementara, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 422.
Pasal 411 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sementara, dalam Pasal 414 KUHP disebutkan "(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
"Kami bersyukur sekaligus memberikan apresiasi disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP . Ini adalah hasil yang terbaik saat ini yang perlu kita syukuri. Keinginan umat yang disampaikan melalui MUI telah diakomodasi dengan baik oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang, walau tidak sepenuhnya," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah kepada SINDOnews, Selasa (6/12/2022).
Ikhsan kemudian mencontohkan tentang delik kesusilaan pengaturan larangan zina dan kumpul kebo (kohabitasi), perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana. "Ini dalam bahasa MUI sebagai perluasan delik perzinaan/kesusilaan, delik yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen pencegahan perzinaan," kata Katib Syuriah PBNU ini.
Dalam RUU KUHP yang disahkan menjadi KUHP hari ini, perihal perzinaan terdapat di Pasal 411 hingga 413. Sementara, perbuatan cabul diatur dalam Pasal 414 hingga Pasal 422.
Baca Juga
Pasal 411 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sementara, dalam Pasal 414 KUHP disebutkan "(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(zik)