IJTI Sambut Positif Sikap Jokowi Atas Penundaan Pengesahan RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 15:07 WIB
IJTI Sambut Positif...
IJTI Sambut Positif Sikap Jokowi Atas Penundaan Pengesahan RUU KUHP
A A A
SURABAYA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut positif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sehingga kebebasan pers tidak terpasung seperti era Orde Baru.

"Alhamdulillah, hari ini jadi tonggak sejarah karena presiden menolak pengesahan RUU KUHP. Sebab dalam KUHP yang baru, jurnalis bisa dipidanakan,” ujar IJTI Pusat, Yadi Hariyadi di sela sambutan pengukuhan pengurus IJTI Korda Surabaya periode 2019-2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Dalam Rancangan KUHP, ada 2 pasal yang mendapat protes keras dari Dewan Pers maupun organisasi jurnalis seperti IJTI, PWI, dan AJI. Pasal yang mengancam kebebasan pers yang pertama, adalah Pasal 219 R-KUHP yang menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman.

Sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyebaran kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.

Kedua adalah, Pasal 241 dimana dinyatakan bahwa setiap orang yang menyiapkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman. Sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp500 juta.

“Ini adalah kemenangan teman-teman jurnalis karena sudah 2 tahun lalu kita galang kekuatan menolak RUU KUHP ini. Pasalnya bisa mengancam kebebasan berekspresi yang juga diatur dalam UUD 1945. Intinya, banyak yang kontraproduktif, sehingga bisa menghancurkan profesi jurnalis,” jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengakui anggota IJTI yang sudah bersertifikat melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan) belum merata karena dari 2.600 anggota, baru sekitar 600 orang yang sudah bersertifikat. Karena itu harus ada wisdom (kebijaksanaan) pers Indonesia dan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat luas.

“Kita juga harus menyatakan perang dengan jurnalis abal-abal. Sebab karena mereka, profesi kita jadi tercemar dan dipertanyakan,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 51 pengurus IJTI Korda Surabaya periode 2019-2022 diambil sumpah dan dikukuhkan langsung oleh ketua IJTI Pusat. Ketua IJTI Korda Surabaya dijabat Lukman Abdul Rozaq (Trans 7), lalu sekretaris dijabat oleh Guntur Nara Persada (SBO TV) dan bendahara Sinta Maulidia (Kompas TV).

"Kami mengucapkan banyak terima kasih karena kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik berkat difasilitasi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sehingga bisa dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya," kata Ketua IJTI Korda Surabaya, Lukman Abdul Rozaq.

Acara pengukuhan dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Dalam sambutannya, Emil menyatakan bahwa intensitas teman-teman media dengan Pemprov Jatim sudah menjadi bagian yang integral sehingga diharapkan bisa menjadi mitra Pempov Jatim dalam mewujudkan masyarakat Jatim yang lebih baik.

"Tantangan ke depan yang harus dihadapi industri pertelevisian cukup berat karena semakin banyak pesaingnya khususnya media sosial. Integritas harus tetap dijunjung tinggi dan Dewan Pers juga harus berani menegakkan aturan etika jurnalistik,” jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Resmikan iNews Media...
Resmikan iNews Media Group, Jokowi: Pemberitaan Multiplatform Hadir untuk Masyarakat
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Presiden Jokowi Sebut...
Presiden Jokowi Sebut terkait Publisher Rights Prosesnya Hampir Selesai
Polisi Akan Jerat Penggerak...
Polisi Akan Jerat Penggerak Massa Jakmania Konvoi dengan UU ITE
Berita Terkini
Ganjar Kembali Hadiri...
Ganjar Kembali Hadiri Sidang Hasto: Tetap Semangat, Tidak Kendor
14 menit yang lalu
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI Prabowo: Saya Bukan Boneka Jokowi Bersama Anisha Dasuki dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
52 menit yang lalu
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
56 menit yang lalu
Amuk Tahanan di Lapas...
Amuk Tahanan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ini Kata Menteri Imipas
1 jam yang lalu
Marak Judi Online hingga...
Marak Judi Online hingga Pornografi, Kapolri: 169.686 Situs Diajukan untuk Diblokir Komdigi
1 jam yang lalu
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
2 jam yang lalu
Infografis
Reaksi PBB atas Tumbangnya...
Reaksi PBB atas Tumbangnya Rezim Bashar al-Assad di Suriah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved