IJTI Sambut Positif Sikap Jokowi Atas Penundaan Pengesahan RUU KUHP

Sabtu, 21 September 2019 - 15:07 WIB
IJTI Sambut Positif...
IJTI Sambut Positif Sikap Jokowi Atas Penundaan Pengesahan RUU KUHP
A A A
SURABAYA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut positif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sehingga kebebasan pers tidak terpasung seperti era Orde Baru.

"Alhamdulillah, hari ini jadi tonggak sejarah karena presiden menolak pengesahan RUU KUHP. Sebab dalam KUHP yang baru, jurnalis bisa dipidanakan,” ujar IJTI Pusat, Yadi Hariyadi di sela sambutan pengukuhan pengurus IJTI Korda Surabaya periode 2019-2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Dalam Rancangan KUHP, ada 2 pasal yang mendapat protes keras dari Dewan Pers maupun organisasi jurnalis seperti IJTI, PWI, dan AJI. Pasal yang mengancam kebebasan pers yang pertama, adalah Pasal 219 R-KUHP yang menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman.

Sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyebaran kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.

Kedua adalah, Pasal 241 dimana dinyatakan bahwa setiap orang yang menyiapkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman. Sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp500 juta.

“Ini adalah kemenangan teman-teman jurnalis karena sudah 2 tahun lalu kita galang kekuatan menolak RUU KUHP ini. Pasalnya bisa mengancam kebebasan berekspresi yang juga diatur dalam UUD 1945. Intinya, banyak yang kontraproduktif, sehingga bisa menghancurkan profesi jurnalis,” jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengakui anggota IJTI yang sudah bersertifikat melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan) belum merata karena dari 2.600 anggota, baru sekitar 600 orang yang sudah bersertifikat. Karena itu harus ada wisdom (kebijaksanaan) pers Indonesia dan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat luas.

“Kita juga harus menyatakan perang dengan jurnalis abal-abal. Sebab karena mereka, profesi kita jadi tercemar dan dipertanyakan,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 51 pengurus IJTI Korda Surabaya periode 2019-2022 diambil sumpah dan dikukuhkan langsung oleh ketua IJTI Pusat. Ketua IJTI Korda Surabaya dijabat Lukman Abdul Rozaq (Trans 7), lalu sekretaris dijabat oleh Guntur Nara Persada (SBO TV) dan bendahara Sinta Maulidia (Kompas TV).

"Kami mengucapkan banyak terima kasih karena kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik berkat difasilitasi oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sehingga bisa dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya," kata Ketua IJTI Korda Surabaya, Lukman Abdul Rozaq.

Acara pengukuhan dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Dalam sambutannya, Emil menyatakan bahwa intensitas teman-teman media dengan Pemprov Jatim sudah menjadi bagian yang integral sehingga diharapkan bisa menjadi mitra Pempov Jatim dalam mewujudkan masyarakat Jatim yang lebih baik.

"Tantangan ke depan yang harus dihadapi industri pertelevisian cukup berat karena semakin banyak pesaingnya khususnya media sosial. Integritas harus tetap dijunjung tinggi dan Dewan Pers juga harus berani menegakkan aturan etika jurnalistik,” jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
Mensesneg: KUHAP dan...
Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Presiden Jokowi Sahkan...
Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Resmikan iNews Media...
Resmikan iNews Media Group, Jokowi: Pemberitaan Multiplatform Hadir untuk Masyarakat
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved