Presiden Jokowi Sahkan UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Senin, 02 Januari 2023 - 21:38 WIB
loading...
Presiden Jokowi mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ). KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun mendatang yakni pada 2026.
KUHP yang disahkan Presiden Jokowi berisikan 37 Bab dan 624 Pasal beserta penjelasan dengan total 345 halaman dokumen yang beredar di masyarakat. Dalam Pasal 623 berbunyi Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Kemudian di Pasal 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Baca juga: KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi tulisan pengesahan UU KUHP tersebut.
KUHP yang disahkan Presiden Jokowi berisikan 37 Bab dan 624 Pasal beserta penjelasan dengan total 345 halaman dokumen yang beredar di masyarakat. Dalam Pasal 623 berbunyi Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Kemudian di Pasal 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Baca juga: KUHP Baru Dinilai Punya Keunggulan Dibanding Turunan Belanda
"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi tulisan pengesahan UU KUHP tersebut.
Lihat Juga :