Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi

Rabu, 05 Februari 2025 - 12:48 WIB
loading...
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian. Sebab, Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis.

Hal itu diungkapkan, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya, asas dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan melalui RUU membuat tumpah tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kehakiman.

"Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti. Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," katanya, Rabu (5/2/2025).



Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

"Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut elite," jelasnya.



Sebelumnya, kejaksaan juga ikut menangani perkara korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Persis seperti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, kejaksaan terkesan lebih kepada fungsi penyidikan ketimbang kewenangan utamanya dalam fungsi penuntutan.

Walaupun UU Kejaksaan memperbolehkan jaksa menjadi penyidik tindak pidana tertentu, secara normatif yuridis, kejaksaan sebetulnya tidak lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor.

"Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu, berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan sebagaimana yang diamanahkan KUHAP," tegasnya.

Haidar mengingatkan Presiden Prabowo Subianto revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi mengulang kembali peristiwa 2019. Di mana saat itu, gelombang aksi demonstrasi pecah karena revisi UU KPK dan KUHP. Revisi tersebut dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

"Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi," katanya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
Daftar 92 Kapolres Baru...
Daftar 92 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-Namanya
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 23 Pejabat Polri termasuk 10 Kapolda
Presiden Prabowo Restui...
Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
Soal Revisi UU Kejaksaan,...
Soal Revisi UU Kejaksaan, Sekjen PBHI: Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Santer Isu Sri Mulyani...
Santer Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo, Dasco Angkat Bicara
KPAI Dorong Polri Dalami...
KPAI Dorong Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dari Mengunggah Konten Pornografi Anak
Rekomendasi
Perbandingan Market...
Perbandingan Market Value Timnas Indonesia vs Australia: Beda Tipis!
Grup Yahudi Rilis Video...
Grup Yahudi Rilis Video Penangkapan Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil yang Mengerikan
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
Berita Terkini
Gelar Ujian Kode Etik...
Gelar Ujian Kode Etik Notaris, Ketum INI: Prefesionalisme dan Integritas Penting
13 menit yang lalu
Lanjutkan Rapat di Hotel...
Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI
28 menit yang lalu
Tinjau Rindam XII/Tanjungpura,...
Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan
31 menit yang lalu
Klasemen Liga Korupsi...
Klasemen Liga Korupsi Indonesia 2025, Pertamina Menyodok Puncak Salip PT Timah
43 menit yang lalu
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
1 jam yang lalu
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
2 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved