Usulan Muhammadiyah Tak Signifikan Ubah RUU Pesantren
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR mengaku sudah menerima dan membaca usulan dari PP Muhammadiyah terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren pada Kamis (19/9/2019) kemarin. Namun, usulan Muhammadiyah itu tidak banyak mengubah isi dari RUU Pesantren.
“Masih terbuka meskipun usulan sudah masuk pagi ini dari Muhammadiyah melalui Sekretaris PP Muhammadiyah sudah beberapa poin yang sudah kita terima, dan ini nanti akan kita rapatkan waktu mendapatkan apa namanya persetujuan bersama. Meskipun dari usulan-usulan itu sebagian susah ditampung di dalam,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Karena, lanjut Ali, sebelum pengesahan itu, ormas-ormas Islam sudah diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Panja Komisi VIII DPR termasuk di antaranya Muhammadiyah. Namun, itu diakomodir dalam segi redaksional saja bukan secara umum.
“Ya perbaikan substansi tapi di kalimat, tidak pada posisi sistematika maupun pasal secara umum,” jelas Politikus PAN itu.
Ali menjelaskan, Muhammadiyah tidak menyebutkan poin-poin dalam surat tersebut. Muhammadiyah hanya mempertimbangkan faktor filosofis, faktor sosiologis dan yuridis dan itu kan sebagian besar sudah ditampung.
Masukan berbagai fraksi juga menyampaikan usulan Muhammadiyah harus mendapatkan perhatian baik dari segi substansi maupun filosofisnya.
“Iya kalau melihat masukan ya pagi ini kita tidak melihat ada perubahan signifikan, bahkan memperkuat yang sudah ada,” tutupnya.
“Masih terbuka meskipun usulan sudah masuk pagi ini dari Muhammadiyah melalui Sekretaris PP Muhammadiyah sudah beberapa poin yang sudah kita terima, dan ini nanti akan kita rapatkan waktu mendapatkan apa namanya persetujuan bersama. Meskipun dari usulan-usulan itu sebagian susah ditampung di dalam,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Karena, lanjut Ali, sebelum pengesahan itu, ormas-ormas Islam sudah diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Panja Komisi VIII DPR termasuk di antaranya Muhammadiyah. Namun, itu diakomodir dalam segi redaksional saja bukan secara umum.
“Ya perbaikan substansi tapi di kalimat, tidak pada posisi sistematika maupun pasal secara umum,” jelas Politikus PAN itu.
Ali menjelaskan, Muhammadiyah tidak menyebutkan poin-poin dalam surat tersebut. Muhammadiyah hanya mempertimbangkan faktor filosofis, faktor sosiologis dan yuridis dan itu kan sebagian besar sudah ditampung.
Masukan berbagai fraksi juga menyampaikan usulan Muhammadiyah harus mendapatkan perhatian baik dari segi substansi maupun filosofisnya.
“Iya kalau melihat masukan ya pagi ini kita tidak melihat ada perubahan signifikan, bahkan memperkuat yang sudah ada,” tutupnya.
(kri)