KPK: Antara Ada dan Tiada

Kamis, 19 September 2019 - 08:15 WIB
KPK: Antara Ada dan...
KPK: Antara Ada dan Tiada
A A A
Kardiansyah Afkar
Pegiat Hukum Tata Negara, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Proses perubahan atau revisi undang-undang tersebut berjalan sangat singkat. Pengesahan undang-undang itu terkesan sangat dipaksakan dalam masa transisi kekuasaan DPR. Padahal dalam undang-undang a quo masih terdapat sejumlah pasal yang dianggap melemahkan KPK. Misalnya mengenai Dewan Pengawas KPK, status kepegawaian KPK, dan pasal penyadapan.

Reformasi Dikorupsi
Salah satu tuntutan reformasi tahun 1998 adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lima tahun pascareformasi tersebut, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berjalan efektif. Pemberantasan korupsi seakan-akan hanya berjalan di tempat. Salah satu faktor penyebabnya karena institusi-institusi penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi ternyata merupakan bagian yang juga perlu dibersihkan dari korupsi.

Secara yuridis, gagasan pembentukan lembaga antikorupsi dimulai sejak ditetapkannya TAP MPR Nomor 11/1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dari KKN. Namun, KPK secara resmi didirikan pada 2003 berdasarkan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlahir sebagai lembaga/komisi negara independen, tidaklah serta-merta menjadikan KPK sebagai lembaga ad hoc.

Sebagai lembaga "komisi" tidaklah pula menjadikan KPK sebagai lembaga pendukung (supporting organ ) dalam desain dan struktur ketatanegaraan Indonesia. Melihat KPK dalam desain struktur ketatanegaraan dan tata kelola pemerintahan tidaklah bisa dilihat dari segi nomenklatur penamaan dan sifat kelembagaannya saja. Tetapi, kehadiran KPK haruslah dilihat dari segi tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu, pengesahan terhadap UU KPK tersebut merupakan perbuatan korupsi agenda reformasi karena tidak sejalan dengan agenda reformasi.

KPK Main Organ
Perlu dipahami bahwa KPK merupakan sebuah lembaga yang didesain khusus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan korupsi. Kekhususan KPK tersebut bisa dilihat dari kewenangan yang melekat pada lembaga antirasuah itu yang dikhususkan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Karena kekhususan tersebut, penulis berpandangan bahwa KPK merupakan organ utama (main organ ) pemberantasan korupsi, yang kelahirannya tidak dapat dimaknai sebagai lembaga ad hoc maupun supporting organ .

Jamak dipahami bahwa kehadiran KPK merupakan trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan. Karena institusi kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian institusi yang harus dibersihkan dari praktik-praktik kejahatan korupsi. Selain itu, KPK lahir karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut. Namun, kehadiran KPK sebagai bagian lembaga penegak hukum (pemberantasan korupsi) tidak disambut baik oleh institusi penegak hukum lainnya.

Resistensi terhadap kehadiran KPK oleh sejumlah lembaga negara lain tidak terhindarkan. Pada awal berdirinya, KPK beberapa kali berkonflik dengan institusi penegak hukum lainnya, misalnya kasus "Cicak vs Buaya". Selain itu, persoalan lain yang dihadapi KPK adalah persoalan penanganan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi. Karena dalam praktiknya, penanganan terhadap kejahatan korupsi masih dilakukan oleh tiga lembaga (tricameral ), yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Dengan begitu, dalam praktik pelaksanaannya terkadang masih terlihat ego sektoral dua lembaga konvensional tersebut, yaitu polisi dan jaksa. Padahal apabila melihat tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki KPK sebagai main organ pemberantasan korupsi, maka sudah sebaiknya segala penanganan perkara korupsi diserahkan pada KPK. Sementara kepolisian dan kejaksaan hanyalah supporting organ terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi.

Lembaga Tunggal Antikorupsi
Pemerintah Indonesia dan DPR telah meratifikasi konvensi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Diratifikasinya konvensi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bahwa semua kewajiban yang diatur dalam konvensi itu harus ditaati oleh negara pihak.

Adapun salah satu mandat dari konvensi UNCAC tersebut ialah secara tegas mengamanatkan bagi state party agar membentuk suatu badan khusus yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi. Mandat pembentukan lembaga khusus tersebut termaktub dalam Chapter II UNCAC tentang Preventive Measures (BAB II Tindakan Pencegahan), yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) UNCAC mengenai Preventive anti-corruption body or bodies.

Pasal 6 ayat (1) UNCAC tersebut menyatakan, "Each State Party Shall, in accordance with the fundamental principles of its legal system, ensure the existence of body or bodies, as appropriate, that prevent corruption by such means as; ......." Bahwa ketentuan ini mengamanatkan pada setiap state party agar mengadakan atau membentuk suatu badan khusus yang tugas dan fungsinya untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan kejahatan korupsi.

Kemudian dalam Pasal 6 ayat (2) menyebutkan, "Each State Party shall grant the body of bodies referred to in paragraph 1 of this article the necessary independence, in accordance with the fundamental principles of its legal system, to enable the body or bodies to carry out its or their functions effectively and free from any undue influence. The necessary material resources and specialized staff, as well as the training that such staff may require to carry out their function, should be provided."

Setidaknya ada dua hal menjadi poin penting dari ketentuan ini, yaitu a) lembaga yang akan dibentuk haruslah bersifat independen, dan b) pegawai lembaga khusus tersebut harus pula bersifat khusus serta melakukan pelatihan khusus terhadap pegawainya sendiri agar bisa melaksanakan fungsi-fungsi pemberantasan korupsi secara efisien dan efektif.

Menurut hemat penulis, pegawai khusus yang dimaksud dalam ketentuan a quo adalah penyidik independen. Hal ini selaras dengan sifat khusus lembaga antikorupsi yang akan dibentuk. Ratifikasi terhadap UNCAC tersebut tentu menimbulkan suatu konsekuensi hukum bagi sistem hukum nasional setiap state party. Penulis berpendapat bahwa setidaknya ada tiga konsekuensi hukum yang ditimbulkan setelah pemerintah dan DPR meratifikasi konvensi itu.

Pertama, konvensi mengikat secara moral-hukum untuk memperkuat penindakan terhadap pelaku kejahatan korupsi. Kedua, konvensi itu mengamanatkan pada setiap state party agar membentuk lembaga tunggal pemberantasan korupsi. Ketiga, menimbulkan suatu kewajiban bagi state party (termasuk Indonesia) untuk mendukung upaya dan langkah-langkah pemberantasan korupsi.

Dengan begitu, dalam konteks Indonesia, KPK merupakan lembaga yang tepat sebagai lembaga khusus sekaligus lembaga tunggal pemberantasan korupsi. Walaupun kehadiran KPK lebih awal daripada ratifikasi konvensi tersebut, tidaklah menjadi soal, justru semakin mempertegas kedudukan KPK sebagai lembaga khusus dan lembaga tunggal pemberantasan korupsi yang bersifat independen.

Berdasarkan mandat dalam ketentuan UNCAC itu, maka pemerintah seharusnya melakukan langkah-langkah yang mendorong pada penguatan KPK secara kelembagaan dalam memberantas korupsi. Namun yang terjadi saat ini,pemerintah dan DPR telah menyetujui bersama untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang KPK. Hal ini bertentangan dengan mandat UNCAC. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejumlah pasal dalam perubahan UU KPK itu dianggap melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Oleh karena itu, satu-satunya jalan yang harus ditempuh saat ini ialah substansi perubahan harus memperkuat KPK untuk memberantas korupsi secara efisien dan efektif bertanggung jawab dengan tetap berpegang teguh pada prinsip due process of law, sebagai prinsip universal dalam hukum acara pidana, (Eddy O.S Hiariej; 2019).

Dengan demikian, pengesahan UU KPK yang melemahkan KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi bertentangan dengan mandat konvensi UNCAC serta tidak sejalan dengan "ikrar janji" pemberantasan korupsi Presiden Jokowi, yang berjanji akan melakukan penguatan terhadap KPK secara kelembagaan. Padahal kehadiran KPK sebagai lembaga khusus dan lembaga tunggal pemberantasan korupsi merupakan salah satu parameter kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Sebagai lembaga khusus, maka KPK sebaiknya diberikan kewenangan yang luas dalam melakukan penanganan kejahatan korupsi, bukan malah sebaliknya membatasi (melemahkan) KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Dengan begitu, pengesahan terhadap UU KPK tersebut membuat keberadaan KPK "antara ada dan tiada" sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)