UU SDA Disahkan, Pakai Air untuk Usaha Tanpa Izin Didenda Rp5 M

Selasa, 17 September 2019 - 22:34 WIB
UU SDA Disahkan, Pakai Air untuk Usaha Tanpa Izin Didenda Rp5 M
UU SDA Disahkan, Pakai Air untuk Usaha Tanpa Izin Didenda Rp5 M
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi Undang-Undang. Kesepakatan atas RUU inisiatif DPR ini diperoleh setelah pembahasan yang cukup alot di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Banyak aturan yang tercantum dalam regulasi baru itu. Mulai pemanfaatan air, perizinan, hingga ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Dalam UU tersebut. Dalam aturan disebutkan bahwa bagi mereka yang menggunakan air untuk usaha tanpa izin bisa dijerat pidana dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Pengesahan UU SDA dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2018. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu berjalan mulus. Sebanyak 10 fraksi di parlemen sepakat dengan pengesahan aturan baru itu.

Ketua Panja RUU SDA Lasarus dalam laporannya menyampaikan RUU SDA yang terdiri dari 16 bab dan 79 pasal telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I.

Dia menegaskan, air sebagai bagian dari sumber daya harus dikuasai negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.

“RUU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air,” jelas Wakil Ketua Komisi V ini.

Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, materi pokok yang diatur dalam RUU SDA meliputi penguasaan negara dan hak atas rakyat atas air, wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air, perizinan penggunaan sumber daya air, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban serta paritisipasi masyarakat.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan tanggapan. Menurutnya, RUU SDA mutlak diperlukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. "RUU SDA sudah melalui proses mendalam dan dengan ini Presiden menyetujui RUU SDA disahkan menjadi UU," kata Yasonna.

Dengan pengesahan ini, RUU SDA akan menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7850 seconds (0.1#10.140)