Sediakan Hotel untuk Isoman Anggota DPR, Berikut Sumber Anggarannya
Selasa, 27 Juli 2021 - 17:56 WIB
loading...
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengakui pihaknya menyediakan fasilitas berupa hotel bintang 3 untuk dijadikan sebagai tempat isoman bagi Anggota DPR yang terpapar COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI , Indra Iskandar mengakui bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyediakan fasilitas berupa hotel bintang 3 untuk dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) bagi Anggota DPR, staf dan juga PNS di lingkungan DPR yang terpapar COVID-19 namun masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).
Menurut Indra, penyediaan hotel ini sama halnya dengan kementerian/lembaga (K/L) lain yang sudah lebih dulu melaksanakannya. Beberapa K/L sudah menyediakan tempat isolasi mandiri dengan bekerja sama dengan hotel bintang 3 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020. Baca juga: Setjen DPR Sediakan Hotel Bintang 3 untuk Isoman Anggota Dewan
“Di poin C disebutkan, dalam hal tidak tersedia mess atau asrama atau wisma kementerian/lembaga atau satker, dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana,” ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).
Adapun sumber anggaran, Indra menjelaskan bahwa ini termasuk anggaran kontigensi atau kedaruratan dan bukan sesuatu yang diprogramkan sebelumnya. Bahkan, sumber anggarannya pun dari alokasi anggaran kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri (LN) yang tidak digunakan, namun ia tidak merinci jumlahnya.
“Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang enggak terpakai, dari kegiatan narasumber yang enggak boleh lagi sekarang. Jadi kami menggeser-geser dari dana-dana itu, sifatnya kontigensi, enggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi. Anggaran COVID-19 kan sekarang ada di setiap kementerian,” paparnya.
Menurut Indra, penyediaan hotel ini sama halnya dengan kementerian/lembaga (K/L) lain yang sudah lebih dulu melaksanakannya. Beberapa K/L sudah menyediakan tempat isolasi mandiri dengan bekerja sama dengan hotel bintang 3 sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020. Baca juga: Setjen DPR Sediakan Hotel Bintang 3 untuk Isoman Anggota Dewan
“Di poin C disebutkan, dalam hal tidak tersedia mess atau asrama atau wisma kementerian/lembaga atau satker, dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan ketersediaan dana,” ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).
Adapun sumber anggaran, Indra menjelaskan bahwa ini termasuk anggaran kontigensi atau kedaruratan dan bukan sesuatu yang diprogramkan sebelumnya. Bahkan, sumber anggarannya pun dari alokasi anggaran kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri (LN) yang tidak digunakan, namun ia tidak merinci jumlahnya.
“Kami menggeser dari anggaran perjalanan luar negeri yang enggak terpakai, dari kegiatan narasumber yang enggak boleh lagi sekarang. Jadi kami menggeser-geser dari dana-dana itu, sifatnya kontigensi, enggak dianggarkan secara utuh tapi kalau dibutuhkan kami revisi. Anggaran COVID-19 kan sekarang ada di setiap kementerian,” paparnya.
Lihat Juga :