Alexander Yakin Dewan Pengawas KPK Tak Munculkan 'Matahari Kembar'

Senin, 16 September 2019 - 18:09 WIB
Alexander Yakin Dewan Pengawas KPK Tak Munculkan Matahari Kembar
Alexander Yakin Dewan Pengawas KPK Tak Munculkan 'Matahari Kembar'
A A A
JAKARTA - Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini tidak akan menimbulkan dualisme kepemimpinan atau matahari kembar di internal KPK.

Adapun pembentukan Dewan Pengawas KPK merupakan salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak (Timbulkan matahari kembar-red), sepanjang tugas dan kewenangannya bisa dipisahkan dengan jelas," kata Komisioner KPK yang pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Alexander Marwata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dia pun memberikan contoh, tugas komisaris di sebuah perusahaan adalah mengawasi kinerja direksi. "Kan seperti itu, jadi enggak ada tugas komisaris tidak melakukan atau intervensi dalam kegiatan sehari-hari yang sifatnya teknis," kata Alexander.

Dia pun memberikan contoh kepolisian memiliki pengawas bernama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kejaksaan memiliki pengawas bernama Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Tapi harus kita lihat fungsi Dewan Pengawas itu apa, apa sebagai atasan pimpinan, dalam setiap melakukan penyadapan harus izin itu malah ribet, setiap penggeledahan izin itu ribet," katanya.

Namun, dia tidak mempermasalahkan jika Dewan Pengawas nantinya hanya melihat dan memastikan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sudah tepat.

"Silakan melakukan pengawasan, mungkin dia akan melihat proses penyadapan secara berkala tiga bulan sekali, silakan, tetapi pimpinan tidak harus izin pada dewan pengawas, kalau begitu seolah-olah Dewas Pengawas jadi atasan pimpinan KPK, padahal UU jelas bahwa penanggung jawab tertinggi di KPK ada ketua pimpinan KPK, sudah jelas dalam UU," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7280 seconds (0.1#10.140)