DPR Ikat Statement Capim KPK Lewat Kontrak Politik

Senin, 09 September 2019 - 21:09 WIB
DPR Ikat Statement Capim KPK Lewat Kontrak Politik
DPR Ikat Statement Capim KPK Lewat Kontrak Politik
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR berencana menjaga konsistensi pernyataan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berbagai isu soal KPK dengan surat perjanjian di atas materai yang disebut “Kontrak Politik”.

Pasalnya, Komisi III banyak menemukan Capim KPK yang pemikirannya berubah penyataannya saat terpilih menjadi Pimpinan KPK, salah satunya soal revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Saya memperkirakan isu tentang revisi Undang-Undang KPK akan menjadi salah satu di antara beberapa isu atau topik yang akan dominan ditanyakan para Anggota Komisi III. Tetapi apakah itu nanti memang benar akan dominan atau tidak, tapi yang jelas yang sudah jadi bahan pembicaraan sebagai ‘kesepakatan’ adalah, bahwa apapun yang nanti disampaikan capim dan itu merupakan komitmen maka itu akan dituangkan secara tertulis,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut Arsul, awak media mungkin mengetahui bahwa hal yang biasa jika seorang calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR menandatangani surat pernyataan. Hanya saja, surat pernyataan itu biasanya standar saja berbeda dengan surat pernyataan yang akan dibuat dengan Komisi III DPR nanti di mana terdapat komitmen di dalamnya.

“Contoh, kalau ada pertanyaan apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir kemudian dia tidak setuju, yang kita harapkan dia dengan berani tegas menyatakan tidak setuju,” terang Arsul.

Ketua Fraksi PPP di DPR itu menjelaskan, alasannya karena Komisi III tidak mau lagi mendengar pernyataan Capim KPK yang berubah-ubah setelah jadi pimpinan nanti akibat adanya tekanan dari publik dan masyarakat sipil atau bahkan, tidak mau kehilangan popularitas.

“Kami tidak ingin kultur seperti itu. Kalau tidak setuju, ya tidak setuju saja,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Arsul, para Capim KPK ini akan diikat komitmen dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai sebagai “Kontra Politik” antara Capim dan DPR.

“Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bea materai memang harus di atas materai ditekennya. Dan itu menjadi semacam ‘kontrak politik’ antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya,” ucapnya.

Soal apakah keberpihakan Capim KPK terhadap revisi UU KPK ini akan mempengaruhi penilaian fraksi-fraksi dalam fit and proper test, Arsul mengaku sulit untuk menjawabnya karena itu berhubungan dengan masing-masing fraksi. Yang jelas, PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan dalam menentukan Capim KPK.

“PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan. Karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari 3 komponen. Pertama, integritas. Kedua, kompetensi. Ketiga, leadership,” tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9291 seconds (0.1#10.140)