Sebelum Fit and Proper Test, 10 Capim KPK Buat Makalah di DPR

Senin, 09 September 2019 - 16:47 WIB
Sebelum Fit and Proper Test, 10 Capim KPK Buat Makalah di DPR
Sebelum Fit and Proper Test, 10 Capim KPK Buat Makalah di DPR
A A A
JAKARTA - Sepuluh calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat makalah di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Mereka diberi waktu 90 menit atau hingga pukul 16.00 WIB untuk menyelesaikan makalah tersebut.

Makalah itu bakal dipelajari para anggota Komisi III sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) pada Rabu 11 September dan Kamis 12 September 2019. "Tanggal 10 akan kita dalami hasil-hasil dari pansel untuk bahan fit and proper test tanggal 11 dan 12," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menuturkan, setiap Capim harus memilih satu dari 14 topik untuk dibuat makalah pada hari ini. Adapun topiknya mencakup seluruh kewenangan yang ada pada KPK.

"14 pertanyaan ini kan hasil diskusi persoalan-persoalan yang hari ini jadi catatan-catatan bagaimana baik-buruk KPK ke depan. 14 ini jadi patokan kami," kata Desmond.

Adapun 14 topik yang disiapkan Komisi III tersebut:

1. Perbaikan dan Peningkatan Tata Kelola Organisasi SDM KPK yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan, serta Sistem Pengawasan terhadap Akuntabilitas dan Profesionalitas Internal Pegawai KPK.

2. Penguatan Kebijakan Internal dan Pemanfaatan Sistem Elektronlk dan Teknologi dalam Peningkatan Akuntabilitas di Bidang Penegakan Hukum yang sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Tata Administrasi yang Baik.

3. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam, Keuangan, dan Surnber Penerimaan Negara lainnya.

4.Peran KPK dalam Penguatan Aparat Penegak Hukum di Bidang Penegakan Hukum secara Efektif, Sinergls, dan Profesional melalui Kerjasama serta Koordinasi dan Supervisi.

5. Fokus KPK dalam Penguatan Arah Kebijakan dan lmplementasi Program Anti Korupsl umuk Pengembalian dan Pemulihan Keuangan Negara.

6. Peran KPK dalam Melaksanakan Monitoring dan Percepakan Upaya Reformasi di Sistem Pelayanan Publik dan Penyelenggaran Pemerintah untuk Menciptakan Sistem Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel.

7. Penyelesaian Utang Perkara yang Besar dan Menarik Perhatian Masyarakat di KPK secara Menyeluruh dalam Rangka Pengembalian Aset Negara serta Menimbulkan Efek Jera.

8. lnovasi dan Strategi Pencegahan Korupsi Bersama Seluruh Pihak secara Sinergis dan Efektif dalam menciptakan Reformasi Budaya Koruptif dan Pengenalan Resiko Korupsi di Indonesia.

9. Efektifitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Sektor Keuangan Negara, Perizinan dan Tata Niaga, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi darl Pendekatan Dampak dan Capaian Target Program Anti Korupsi KPK.

10. Pola Implementasi Tugas dan Wewenang KPK yang sesuai dengan Asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, dan Proporsionalitas.

11. Penguatan Peran Sektor Swasta dan Korporasi dalam Membantu Penciptaan Budaya dan Pendldikan Antl Korupsl.

12. Evaluasl Penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Kesulitan Pengungkapan Perkara secara Menyeluruh.

13. Kewenangan Pemberian SP3 sebagai Bentuk Perwujudan Asas Keseimbangan, Profesionalisme, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum.

14. Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan Kewenangan dan Etik Seluruh Pegawal Termasuk pada Upaya Paksa dan Penyadapan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8927 seconds (0.1#10.140)