Revisi UU KPK Terkesan Dipaksakan, Jokowi Didesak Tak Terbitkan Surpres
Senin, 09 September 2019 - 07:47 WIB
Revisi UU KPK Terkesan Dipaksakan, Jokowi Didesak Tak Terbitkan Surpres
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengaku tidak setuju atas usulan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat ini telah menjadi inisiatif DPR. Dia menilai, ada dua alasan revisi itu terkesan dipaksakan.
Pertama, dasar penetapan revisi KPK melalui rapat paripurna yang layak dipertanyakan keabsahannya. Menurutnya, Revisi UU KPK tidak termasuk dalam Prolegnas 2019. "Sesuai dengan UU MD3 dan Tatib DPR, semua RUU yang akan dibahas di DPR harus terlebih dahulu dikelompokan ke dalam prolegnas," kepada SINDOnews, Senin (9/9/2019).
Ray mengatakan, jika DPR menganggap sah untuk memasukan revisi ini karena adanya keputusan MK, maka atas argumen ini bertentangan dengan cakupan pembahasan revisi UU KPK. Dia menyebut, sejatinya revisi UU KPK hanya menyangkut soal putusan MK, khususnya berkenaan dengan status lembaga KPK yang jadi bagian eksekutif.
Faktanya, revisi juga menyangkut soal penyadapan, dewan pengawas, SP3 dan definisi penyidik, dan lainnya. Jelas ini telah melampaui dasar dilaksanakannya revisi. Revisi ini bukan lagi soal adanya keputusan MK, tapi merombak pasal penting dan subtantif dari UU KPK.
"Rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri sekitar 82 anggota DPR secara fisik tentu tidak dapat disebut quorum. Sekalipun ada pengakuan pimpinan sidang bahwa yang telah menandatangi kehadiran sekitar 302 anggota, tentu saja perlu dilihat bukti nyatanya. Jika tanda tangan ini tidak dapat dibuktikan maka status rapat paripurna kemarin tidak dapat dinyatakan sah," tutur dia.
Alasan kedua, kata Ray, waktu yang tersedia hanya kurang dari 3 Minggu. Ada sekitar 4 poin besar dalam UU KPK yang akan direvisi. Keempat poin ini mengandung puluhan pasal dalam UU KPK.
"Maka revisi macam apa yang terjadi di mana waktu untuk membahasnya hanya 2 Minggu? UU KPK ini adalah UU yang mendapat perhatian penuh masyarakat," ujar dia.
Ray menilai, membahas revisi aturan ini sudah sejatinya harus melibatkan banyak pihak dan lembaga. Selain itu, usulan ini juga dinyatakan di dalam UU MD3 dan Tatib DPR. Di samping itu, revisi UU yang mendapat sorotan negatif dari masyarakat, lalu bisa diputuskan dalam dua minggu, hanya bisa terjadi di era otoritarian di mana aturan publik ditentukan oleh mereka yang berkuasa.
"Dengan semua pertimbangan ini, kita mendesak Presiden agar tidak menerbitkan surat presiden (Surpres) dan tidak mengirim perwakilan dalam pembahasan revisi UU KPK. Semoga Pak Jokowi tetap tegas berada di barisan antikorupsi. Agar kita kelak tetap mengenang beliau sebagai Presiden yang teguh dalam hal memberantas mafia, pungutan liar dan anti korupsi," pungkasnya.
Pertama, dasar penetapan revisi KPK melalui rapat paripurna yang layak dipertanyakan keabsahannya. Menurutnya, Revisi UU KPK tidak termasuk dalam Prolegnas 2019. "Sesuai dengan UU MD3 dan Tatib DPR, semua RUU yang akan dibahas di DPR harus terlebih dahulu dikelompokan ke dalam prolegnas," kepada SINDOnews, Senin (9/9/2019).
Ray mengatakan, jika DPR menganggap sah untuk memasukan revisi ini karena adanya keputusan MK, maka atas argumen ini bertentangan dengan cakupan pembahasan revisi UU KPK. Dia menyebut, sejatinya revisi UU KPK hanya menyangkut soal putusan MK, khususnya berkenaan dengan status lembaga KPK yang jadi bagian eksekutif.
Faktanya, revisi juga menyangkut soal penyadapan, dewan pengawas, SP3 dan definisi penyidik, dan lainnya. Jelas ini telah melampaui dasar dilaksanakannya revisi. Revisi ini bukan lagi soal adanya keputusan MK, tapi merombak pasal penting dan subtantif dari UU KPK.
"Rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri sekitar 82 anggota DPR secara fisik tentu tidak dapat disebut quorum. Sekalipun ada pengakuan pimpinan sidang bahwa yang telah menandatangi kehadiran sekitar 302 anggota, tentu saja perlu dilihat bukti nyatanya. Jika tanda tangan ini tidak dapat dibuktikan maka status rapat paripurna kemarin tidak dapat dinyatakan sah," tutur dia.
Alasan kedua, kata Ray, waktu yang tersedia hanya kurang dari 3 Minggu. Ada sekitar 4 poin besar dalam UU KPK yang akan direvisi. Keempat poin ini mengandung puluhan pasal dalam UU KPK.
"Maka revisi macam apa yang terjadi di mana waktu untuk membahasnya hanya 2 Minggu? UU KPK ini adalah UU yang mendapat perhatian penuh masyarakat," ujar dia.
Ray menilai, membahas revisi aturan ini sudah sejatinya harus melibatkan banyak pihak dan lembaga. Selain itu, usulan ini juga dinyatakan di dalam UU MD3 dan Tatib DPR. Di samping itu, revisi UU yang mendapat sorotan negatif dari masyarakat, lalu bisa diputuskan dalam dua minggu, hanya bisa terjadi di era otoritarian di mana aturan publik ditentukan oleh mereka yang berkuasa.
"Dengan semua pertimbangan ini, kita mendesak Presiden agar tidak menerbitkan surat presiden (Surpres) dan tidak mengirim perwakilan dalam pembahasan revisi UU KPK. Semoga Pak Jokowi tetap tegas berada di barisan antikorupsi. Agar kita kelak tetap mengenang beliau sebagai Presiden yang teguh dalam hal memberantas mafia, pungutan liar dan anti korupsi," pungkasnya.
(cip)