Nasir Djamil Nilai Wacana Revisi UU KPK Selalu Timbulkan Drama
A
A
A
JAKARTA - Wacana revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai selalu menimbulkan drama. Wacana revisi UU KPK belakangan ini muncul bukan yang pertama kali.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan bahwa UU KPK sudah berusia 17 tahun. Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, UU KPK itu perlu dievaluasi.
Di samping itu, keberadaan KPK juga dianggapnya perlu dievaluasi. "Setiap kali perubahan ini selalu ada drama. Drama orang yang mengatakan ingin melemahkan, ada drama yang mengatakan ingin menguatkan," ujar Nasir Djamil di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Legislator asal Aceh ini pun meminta agar semua pihak berpikir jernih dan sehat dalam menyikapi rencana revisi UU KPK itu. "Tidak boleh dalam dua kutub esktrim, kuat lemah," katanya.
Nasir juga menyarankan agar semua pihak bisa berada di tengah. "Sehingga kemudian tidak ekstrim kanan atau kiri, bukan melemahkan atau menguatkan KPK," tutupnya.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan bahwa UU KPK sudah berusia 17 tahun. Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, UU KPK itu perlu dievaluasi.
Di samping itu, keberadaan KPK juga dianggapnya perlu dievaluasi. "Setiap kali perubahan ini selalu ada drama. Drama orang yang mengatakan ingin melemahkan, ada drama yang mengatakan ingin menguatkan," ujar Nasir Djamil di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Legislator asal Aceh ini pun meminta agar semua pihak berpikir jernih dan sehat dalam menyikapi rencana revisi UU KPK itu. "Tidak boleh dalam dua kutub esktrim, kuat lemah," katanya.
Nasir juga menyarankan agar semua pihak bisa berada di tengah. "Sehingga kemudian tidak ekstrim kanan atau kiri, bukan melemahkan atau menguatkan KPK," tutupnya.
(kri)