Pemda dan BUMN Diingatkan Patuhi Rekomendasi KPK

Jum'at, 06 September 2019 - 18:17 WIB
Pemda dan BUMN Diingatkan...
Pemda dan BUMN Diingatkan Patuhi Rekomendasi KPK
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah dan perusahaan BUMN diingatkan untuk menjalankan secara serius rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek pencegahan korupsi.

Diketahui selama kurun dua hari, Senin dan Selasa (3-4 September 2019), KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) disertai penetapan dua orang bupati dan dua orang direksi BUMN sebagai tersangka penerima suap pada tiga objek dugaan suap berbeda.

Mereka adalah Bupati Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Yani dan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Suryadman Gidot serta Direktur Utama PT Perkebunan Nusanta (PTPN) III (Persero) Dolly P Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho menilai harus diakui, KPK telah melakukan berbagai program dan upaya pencegahan korupsi, baik di level pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun sektor dunia usaha termasuk BUMN.

Hasil dari semua program dan upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK dinilainya sudah cukup baik.

"Karena sistem pemilihan dan lingkungan bisnis yang kurang kondusif itulah yang menjadi pemicunya (terjadi korupsi-red). Sebaiknya semua rekomendasi dan saran (terkait pencegahan korupsi-red) dari KPK dijalankan pemda dan perusahaan BUMN," kata Jamal kepada KORAN SINDO dan SINDOnews, Jumat (6/9/2019).

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) ini mengatakan, secara spesifik korupsi di tubuh BUMN terus terjadi juga karena kekurangmandirian jajaran direksi BUMN dalam mengambil keputusan terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, kata dia, selama ini masih berlangsung tradisi dugaan intervensi hingga permintaan proyek-proyek oleh oknum politikus dan oknum DPR ke BUMN serta oknum-oknum internal BUMN bekerja sama dengan pihak dan perusahaan swasta tertentu.

"Untuk aspek pengawasan di BUMN, Satuan Pengawasan Internal (SPI) itu kurang berdaya karena sistem organisasinya kurang memberikan fungsi pengawasan secara baik dan optimal," tutur Jamal.

Jamal berpandangan, berbagai kasus dugaan korupsi yang masih dilakukan kepala daerah dan pejabat daerah serta pejabat dan direksi perusahaan BUMN sangat disayangkan.

Menurut Jamal, terus berulangnya korupsi yang dilakukan para kepala daerah hingga pejabat dan direksi perusahaan BUMN karena dua hal. Pertama, khusus untuk kepala daerah karena mahalnya ongkos politik untuk menjadi kepala daerah

"Kedua, karena putusan hakim dan sistem pemidanaan belum memberikan efek jera bagi pelaku atau calon pelaku. Untuk pencegahan korupsi yang tepat dan efektif untuk meminimalisasi korupsi di pemerintah daerah dan BUMN, ya harus ada sistem pemidanaan yang menjerakan bagi terpidana korupsi," ucap Jamal.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)