DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK

Rabu, 02 September 2020 - 08:21 WIB
loading...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha menilai, aturan pelarangan pemberian hadiah di Kementerian BUMN sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) KPK. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha menilai, aturan pelarangan pemberian hadiah di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga: Gugat Privatisasi, Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Uji Materi UU BUMN)

"Ya pas lah aturannya itu, menurut saya itu sudah diatur juga dalam UU KPK, UU tindak pidana korupsi, tidak boleh memberikan hadiah, menurut saya berbuat baik itu tidak perlu dengan hadiah kan," kata Toha, Rabu (2/9/2020).

(Baca juga: Temuan Erick Thohir, Ada BUMN Nakal Suka Beri Hadiah ke Pejabat Negara)

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengapresiasi kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut, terutama berkaitan dengan pemberian hadiah yang menurutnya tindakan tersebut sebagai cikal bakal terjadinya korupsi.

"Dimulai dari hadiah, kemudian meningkat menjadi suap, meningkat lagi jadi kolusi, meningkat lagi menjadi korupsi, saya pikir itu permulaan yang bagus, artinya tidak menerima hadiah itu," ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah V ini.

Selain itu, Toha mendukung upaya Erick Thohir meniadakan proyek BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung. Sebab, proyek yang dikerjakan di BUMN tidak mungkin berada di bawah anggaran Rp200 juta.

"Proyek penunjukkan langsung sudah diatur dalam Peraturan Presiden, kalau tidak salah yang Rp200 juta ke bawah, kalau di BUMN itu dipastikan Rp200 juta ke atas semuanya," jelasnya.

"Biasanya Pemerintah Daerah itu Rp200 juta ke bawah, kalau di BUMN pasti Rp200 juta ke atas artinya benar saja tidak ada penunjukkan langsung, itu sudah sesuai aturan," tambahnya.

Dia pun berharap kepada Erick, agar proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah itu harus diawasi dengan sejumlah peraturan, walaupun telah melalui proses tender.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)