Rapat Paripurna DPR Hari Ini Bahas Revisi UU MD3 dan KPK
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, DPR menggelar rapat paripurna. Agendanya, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) usul Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Agenda keduanya adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Hal tersebut berdasarkan surat undangan rapat DPR yang beredar.
Dari edaran itu, rapat paripurna DPR dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya diberitakan SINDOnews, informasi adanya revisi UU KPK diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun membeberkan bahwa revisi UU KPK itu sudah disepakati DPR dengan pemerintah. Ada empat hal yang masuk revisi UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas KPK, pegawai KPK dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Draf revisi UU MD3 dan KPK itu pun telah beredar di kalangan media. Pantauan SINDOnews di depan ruang rapat paripurna DPR pukul 09.52 WIB, belum terlihat satu pun anggota DPR yang datang.
Agenda keduanya adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Hal tersebut berdasarkan surat undangan rapat DPR yang beredar.
Dari edaran itu, rapat paripurna DPR dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya diberitakan SINDOnews, informasi adanya revisi UU KPK diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun membeberkan bahwa revisi UU KPK itu sudah disepakati DPR dengan pemerintah. Ada empat hal yang masuk revisi UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas KPK, pegawai KPK dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Draf revisi UU MD3 dan KPK itu pun telah beredar di kalangan media. Pantauan SINDOnews di depan ruang rapat paripurna DPR pukul 09.52 WIB, belum terlihat satu pun anggota DPR yang datang.
(pur)