Menteri PPPA Desak DPR Sahkan RUU PKS Sebelum Periode Berakhir

Rabu, 04 September 2019 - 16:29 WIB
Menteri PPPA Desak DPR...
Menteri PPPA Desak DPR Sahkan RUU PKS Sebelum Periode Berakhir
A A A
JAKARTA - Meskipun pembahasan hampir final, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih menyisakan perdebatan antara DPR dan pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise meminta, agar RUU yang melindungi perempuan dan anak-anak ini bisa disahkan sebelum periode DPR 2014-2019 berakhir.

"Ya kalau dari kami memberikan dorongan yang kuat kepada mitra kami yaitu Komisi VIII kalau bisa secepatnya mengesahkan UU ini. Bukan Komisi VIII saja tapi DPR melalui sidang paripurna, Komisi VIII dan Komisi III untuk bisa sahkan," kata Yohanna seusai Raker RKA K/L bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

(Baca juga: RUU PKS Dinilai Perluas Perlindungan Korban dan Persempit Ruang Gerak Pelaku)

Alasannya, lanjut Yohanna, segala payung hukum yang diperlukan untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual yang selama ini banyak terjadi, ada dalam RUU tersebut.

"Ada banyak hal-hal yang perlu diperhatikan terutama dalam melindungi kaum perempuan, ada beberapa kejadian-kejadian, kasus-kasis yang tidak bisa gunakan UU yang ada, dan itu membutuhkan UU RUU PKS untuk menjawab itu," terangnya.

Tokoh perempuan asal Papua ini mengakui, bahwa masih ada perdebatan dalam pembahasannya. Tetapi, hal itu sudah ditangani oleh tim khusus dari pemerintah yang terdiri dari Kemen PPPA dan juga kementerian lainnya bersama dengan tim dari DPR.

"Ini sudah dibahas, sudah pada tahap final, tinggal kami menunggu saja dari DPR untuk mengesahkan," imbuh Yohanna.

Yohanna optimistis bahwa RUU PKS bisa diselesaikan sebelum periode DPR 2014-2019 dan masa kerjanya sebagai berakhir.

"Namun kami tetap bersikap seperti itu, kami optimis mendorong DPR untuk mengesahkan secepatnya itu sebelum masa jabatan anggota DPR yang lama," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7812 seconds (0.1#10.140)