Kemenkumham Sebut Pemerintah dan DPR Satu Suara Terkait RUU Kekerasan Seksual

Kamis, 06 Januari 2022 - 17:55 WIB
loading...
Kemenkumham Sebut Pemerintah dan DPR Satu Suara Terkait RUU Kekerasan Seksual
Pemerintah dengan DPR disebut sudah satu suara soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dengan DPR disebut sudah satu suara soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham , Djoko Pudjirahardjo.



Djoko menjelaskan, RUU TPKS mulanya memang prakarsa dari DPR RI pada 2021. Hanya saja, RUU TPKS tersebut belum rampung dibahas di tingkat 1 pada 2021. Oleh karenanya, RUU TPKS tersebut kembali dimasukkan oleh DPR RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

"Oleh DPR dimasukkan juga di dalam prolegnas prioritas 2022 dan akan dilanjutkan pembahasannya tahun 2022 ini. Pimpinan DPR juga sudah memberi perhatian dan mendorong agar RUU ini bisa segera diselesaikan dan disahkan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi saat menggelar konferensi pers terkait RUU TPKS yang ditayangkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari 2022.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga memerintahkan Menkumham Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2422 seconds (0.1#10.140)