Kemenkumham Sebut Pemerintah dan DPR Satu Suara Terkait RUU Kekerasan Seksual
Kamis, 06 Januari 2022 - 17:55 WIB
loading...
Pemerintah dengan DPR disebut sudah satu suara soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dengan DPR disebut sudah satu suara soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini dikatakan Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham , Djoko Pudjirahardjo.
Baca juga: Percepat Pembahasan RUU Kekerasan Seksual, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk segera menyelesaikan RUU TPKS tersebut. "Dari sisi komitmen keinginan presiden sudah mendapat perhatian dari pimpinan DPR. Jadi, kedua kedua belah pihak antara presiden atau pemerintah dengan pimpinan DPR sudah satu pemahaman," kata Djoko melalui pesan singkatnya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Djoko menjelaskan, RUU TPKS mulanya memang prakarsa dari DPR RI pada 2021. Hanya saja, RUU TPKS tersebut belum rampung dibahas di tingkat 1 pada 2021. Oleh karenanya, RUU TPKS tersebut kembali dimasukkan oleh DPR RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
"Oleh DPR dimasukkan juga di dalam prolegnas prioritas 2022 dan akan dilanjutkan pembahasannya tahun 2022 ini. Pimpinan DPR juga sudah memberi perhatian dan mendorong agar RUU ini bisa segera diselesaikan dan disahkan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Baca juga: Percepat Pembahasan RUU Kekerasan Seksual, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk segera menyelesaikan RUU TPKS tersebut. "Dari sisi komitmen keinginan presiden sudah mendapat perhatian dari pimpinan DPR. Jadi, kedua kedua belah pihak antara presiden atau pemerintah dengan pimpinan DPR sudah satu pemahaman," kata Djoko melalui pesan singkatnya, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Djoko menjelaskan, RUU TPKS mulanya memang prakarsa dari DPR RI pada 2021. Hanya saja, RUU TPKS tersebut belum rampung dibahas di tingkat 1 pada 2021. Oleh karenanya, RUU TPKS tersebut kembali dimasukkan oleh DPR RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
"Oleh DPR dimasukkan juga di dalam prolegnas prioritas 2022 dan akan dilanjutkan pembahasannya tahun 2022 ini. Pimpinan DPR juga sudah memberi perhatian dan mendorong agar RUU ini bisa segera diselesaikan dan disahkan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Lihat Juga :