Jadi Substansi RUU PKS, ALPPIND Kritisi Sexual Consent

Minggu, 27 September 2020 - 08:24 WIB
loading...
Jadi Substansi RUU PKS,...
Kontroversi mengenai Sexual Consent atau persetujuan untuk melakukan hubungan seksual dalam menekan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat sedang menjadi perbincangan publik sepekan terakhir ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kontroversi mengenai Sexual Consent atau persetujuan untuk melakukan hubungan seksual dalam menekan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat sedang menjadi perbincangan publik sepekan terakhir ini. Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) sebagai organisasi yang peduli terhadap keluarga, perempuan dan anak negeri pun angkat bicara.

Ketua Umum ALPPIND, Atifah Hasan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum berasaskan Pancasila. Dimana setiap pengaturan hubungan hukum antar manusia ada yang dinyatakan secara tegas di dalam Undang-Undang, ataupun menjadi hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Dia mengatakan walaupun Indonesia bukan negara agama tetapi agama menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. "Ketika mendengar terjadi sosialisasi Sexual Consent pada salah satu kampus di negeri ini, kami menganggap bahwa hal tersebut, perlu ditelaah dan dikritisi, mengingat perihal Sexual Consent ini juga menjadi substansi muatan yang sama di dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: PDIP Berharap Seluruh Fraksi DPR Loloskan RUU PKS)

Atifah melanjutkan RUU tersebut ditolak banyak pihak. Karena, lanjut dia, paradigma utama yang melandasi pembentukan RUU tersebut memandang perbedaan gender laki-laki dan perempuan sebagai dua hal yang saling berlawanan atau harus setara dalam semua hal, serta menyebutkan bahwa kekerasan seksual disebabkan budaya patriarki.

Selain itu juga menekankan HAM sebagai wujud kebebasan dalam penentuan sikap termasuk terkait dengan hubungan seksual. Namun, kata dia, UUD 1945 Pasal 28J menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

"Pendidikan seksual berbasis persetujuan (consent) yang menitikberatkan pada pemahaman suka sama suka, sangat tidak patut. Bukan pencerdasan terhadap bahaya kekerasan seksual yang didapat, tetapi derasnya perbuatan perzinahan yang berujung kehancuran generasi bangsa," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Sexual Consent jangan diartikan sebagai kebebasan berkontrak. Bahkan kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) dibatasi dengan
syarat kecakapan dan suatu sebab yang halal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved