Jadi Substansi RUU PKS, ALPPIND Kritisi Sexual Consent
Minggu, 27 September 2020 - 08:24 WIB
loading...
Kontroversi mengenai Sexual Consent atau persetujuan untuk melakukan hubungan seksual dalam menekan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat sedang menjadi perbincangan publik sepekan terakhir ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kontroversi mengenai Sexual Consent atau persetujuan untuk melakukan hubungan seksual dalam menekan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat sedang menjadi perbincangan publik sepekan terakhir ini. Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) sebagai organisasi yang peduli terhadap keluarga, perempuan dan anak negeri pun angkat bicara.
Ketua Umum ALPPIND, Atifah Hasan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum berasaskan Pancasila. Dimana setiap pengaturan hubungan hukum antar manusia ada yang dinyatakan secara tegas di dalam Undang-Undang, ataupun menjadi hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Dia mengatakan walaupun Indonesia bukan negara agama tetapi agama menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. "Ketika mendengar terjadi sosialisasi Sexual Consent pada salah satu kampus di negeri ini, kami menganggap bahwa hal tersebut, perlu ditelaah dan dikritisi, mengingat perihal Sexual Consent ini juga menjadi substansi muatan yang sama di dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: PDIP Berharap Seluruh Fraksi DPR Loloskan RUU PKS)
Atifah melanjutkan RUU tersebut ditolak banyak pihak. Karena, lanjut dia, paradigma utama yang melandasi pembentukan RUU tersebut memandang perbedaan gender laki-laki dan perempuan sebagai dua hal yang saling berlawanan atau harus setara dalam semua hal, serta menyebutkan bahwa kekerasan seksual disebabkan budaya patriarki.
Selain itu juga menekankan HAM sebagai wujud kebebasan dalam penentuan sikap termasuk terkait dengan hubungan seksual. Namun, kata dia, UUD 1945 Pasal 28J menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
"Pendidikan seksual berbasis persetujuan (consent) yang menitikberatkan pada pemahaman suka sama suka, sangat tidak patut. Bukan pencerdasan terhadap bahaya kekerasan seksual yang didapat, tetapi derasnya perbuatan perzinahan yang berujung kehancuran generasi bangsa," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Sexual Consent jangan diartikan sebagai kebebasan berkontrak. Bahkan kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) dibatasi dengan
syarat kecakapan dan suatu sebab yang halal.
Ketua Umum ALPPIND, Atifah Hasan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum berasaskan Pancasila. Dimana setiap pengaturan hubungan hukum antar manusia ada yang dinyatakan secara tegas di dalam Undang-Undang, ataupun menjadi hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Dia mengatakan walaupun Indonesia bukan negara agama tetapi agama menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. "Ketika mendengar terjadi sosialisasi Sexual Consent pada salah satu kampus di negeri ini, kami menganggap bahwa hal tersebut, perlu ditelaah dan dikritisi, mengingat perihal Sexual Consent ini juga menjadi substansi muatan yang sama di dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: PDIP Berharap Seluruh Fraksi DPR Loloskan RUU PKS)
Atifah melanjutkan RUU tersebut ditolak banyak pihak. Karena, lanjut dia, paradigma utama yang melandasi pembentukan RUU tersebut memandang perbedaan gender laki-laki dan perempuan sebagai dua hal yang saling berlawanan atau harus setara dalam semua hal, serta menyebutkan bahwa kekerasan seksual disebabkan budaya patriarki.
Selain itu juga menekankan HAM sebagai wujud kebebasan dalam penentuan sikap termasuk terkait dengan hubungan seksual. Namun, kata dia, UUD 1945 Pasal 28J menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
"Pendidikan seksual berbasis persetujuan (consent) yang menitikberatkan pada pemahaman suka sama suka, sangat tidak patut. Bukan pencerdasan terhadap bahaya kekerasan seksual yang didapat, tetapi derasnya perbuatan perzinahan yang berujung kehancuran generasi bangsa," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Sexual Consent jangan diartikan sebagai kebebasan berkontrak. Bahkan kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) dibatasi dengan
syarat kecakapan dan suatu sebab yang halal.
Lihat Juga :