RUU PKS Dinilai Perluas Perlindungan Korban dan Persempit Ruang Gerak Pelaku

Senin, 02 September 2019 - 14:13 WIB
RUU PKS Dinilai Perluas...
RUU PKS Dinilai Perluas Perlindungan Korban dan Persempit Ruang Gerak Pelaku
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual, mulai dari pada saat penanganan, perlindungan hingga pemulihan.

“RUU PKS memperluas perlindungan terhadap korban dan semakin mempersempit ruang gerak pelaku. Hal mendasar misalnya, akses terhadap informasi kasusnya sudah sampai dimana. Kalau dulu seringkali ada ketidakjelasan sudah sampai dimana kasusnya. Tapi dengan adanya undang-undang ini, korban memiliki hak memeroleh informasi setiap proses dan hasil penanganan. Bahkan dokumen hasil penanganan,” ujar Ketua Umum Perempuan Bangsa, Siti Mukaromah dalam rilisnya kepada SINDOnews, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, pada era perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi, akses korban terhadap informasi pribadinya sangatlah penting. Akses informasi ini dapat menjadi kontrol bagi penanganan kasus sehingga semua terselesaikan dengan cepat.

Lanjut dia, penyebarluasan informasi mengenai penghapusan kekerasan seksual kepada keluarga, media massa dan organisasi kemasyarakatan juga menjadi kewajiban dalam RUU tersebut.

“Kampanye masif terhadap pencegahan kekerasan seksual bisa di darat maupun di udara. Di darat melalui pendidikan. Memasukkan dalam bahan ajar dalam kurikulum maupun penguatan pengetahuan terhadap tenaga pendidik. Di udara, campaign dilakukan melalui berbagai media digital. Bisa saja edukasi ini juga dalam bentuk aplikasi yang dapat di download usia tertentu,” jelas Erma.

Perempuan Bangsa menilai bahwa RUU ini perlu segera disahkan sebelum pelantikan Anggota DPR RI 2019-2024, sebab jika tidak maka pembahasannya akan semakin molor. Menurut Erma yang terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama ini masih belum maksimal tertangani akibat berbagai kendala termasuk regulasi.

"Saya berharap dengan disahkannya RUU PKS dapat semakin memberi kepastian hukum terhadap korban, mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan memberikan efek jera pada pelaku," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
RUU TPKS Disahkan Jadi...
RUU TPKS Disahkan Jadi Usulan DPR, Legislator PKB: Perjuangan Tidak Sampai di Sini
Perempuan Bangsa Dorong...
Perempuan Bangsa Dorong Aksi Bersama Atasi Darurat Kekerasan Seksual
Kawal Penuntasan RUU...
Kawal Penuntasan RUU PKS, PKB Buka Komunikasi dengan Fraksi Lain
Rustini Muhaimin: Kekerasan...
Rustini Muhaimin: Kekerasan Seksual adalah Kejahatan Kemanusiaan!
Fraksi PKB Usulkan RUU...
Fraksi PKB Usulkan RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
RUU TPKS Batal Dibahas,...
RUU TPKS Batal Dibahas, Partai Perindo Minta DPR dan Semua Pihak Tak Kendor
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved