KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Pakde Karwo

Senin, 26 Agustus 2019 - 19:13 WIB
KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Pakde Karwo
KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Pakde Karwo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo alias Pakde Karwo sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Saksi Soekarwo, mantan Gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu, 28/8," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2019).

Febri menambahkan, pihaknya berharap pada pemanggilan kedua ini politikus Partai Demokrat itu dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," jelasnya.

(Baca juga: Dugaan Suap APBD Tulungagung 2018, Supriyono: Saya Tidak Tahu)

Karwo sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (21/8/2019). Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2019) KPK juga memeriksa Karsali yang merupakan mantan ajudan Soekarwo.

Supriyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK menduga Supriyono menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap ada uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor akan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7894 seconds (0.1#10.140)