LHKPN Belum Menjamin Transparansi Kekayaan Pejabat
A
A
A
JAKARTA - Aturan wajib pejabat publik harus menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai polemik. Banyak pihak menilai aturan tersebut tidak tepat.
Salah satu yang mempertanyakan aturan tersebut Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Irjen Pol Dharma Pongrekun. Dharma mengatakan, aturan LHKPN membuat orang bersiasat untuk melakukan dosa.
Alasannya belum tentu semua harta kekayaan dilaporkan melalui LHKPN. Menurutnya, LHKPN sebagai cara untuk transparansi. Namun tidak perlu ada unsur paksaan atau sanksi. “Kalau transparansi kurang tepat. Kan belum tentu semua didaftarin (kekayaan pejabat),” katanya pekan lalu. (Baca juga: KPK Ungkap 13 Capim Belum Laporkan Harta Kekayaan )
Dharma yang sedang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK mengusulkan akan sistem yang lebih baik terkait hal tersebut. Namun ia sendiri bisa mengemukakan konsepnya. Dharma sendiri telah memasukkan LHKPN-nya ke KPK pada 13 Maret 2019. Meski patuh, ia berharap aturan tersebut diperbaiki.
Sebelumnya, pada 2015 Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) juga pernah mempersoalkan LHKPN. Saat itu ia menjabat kabareskrim Polri.
Buwas sekarang dipercaya Presiden Jokowi sebagai Kepala Bulog dan konon ia akan diangkat menjadi menteri di kabinet Jokowi mendatang.
Buwas enggan menyetor LHKPN karena beranggapan bukan perbuatan pidana. Buwas mengatakan, seharusnya KPK sendiri yang mencatat harta kekayaan pejabat. Hasilnya akan akan lebih objektif dan benar, dibandingkan bila pejabat yang menyetorkan LHKPN.
Salah satu yang mempertanyakan aturan tersebut Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Irjen Pol Dharma Pongrekun. Dharma mengatakan, aturan LHKPN membuat orang bersiasat untuk melakukan dosa.
Alasannya belum tentu semua harta kekayaan dilaporkan melalui LHKPN. Menurutnya, LHKPN sebagai cara untuk transparansi. Namun tidak perlu ada unsur paksaan atau sanksi. “Kalau transparansi kurang tepat. Kan belum tentu semua didaftarin (kekayaan pejabat),” katanya pekan lalu. (Baca juga: KPK Ungkap 13 Capim Belum Laporkan Harta Kekayaan )
Dharma yang sedang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK mengusulkan akan sistem yang lebih baik terkait hal tersebut. Namun ia sendiri bisa mengemukakan konsepnya. Dharma sendiri telah memasukkan LHKPN-nya ke KPK pada 13 Maret 2019. Meski patuh, ia berharap aturan tersebut diperbaiki.
Sebelumnya, pada 2015 Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) juga pernah mempersoalkan LHKPN. Saat itu ia menjabat kabareskrim Polri.
Buwas sekarang dipercaya Presiden Jokowi sebagai Kepala Bulog dan konon ia akan diangkat menjadi menteri di kabinet Jokowi mendatang.
Buwas enggan menyetor LHKPN karena beranggapan bukan perbuatan pidana. Buwas mengatakan, seharusnya KPK sendiri yang mencatat harta kekayaan pejabat. Hasilnya akan akan lebih objektif dan benar, dibandingkan bila pejabat yang menyetorkan LHKPN.
(poe)