KPK: 14.072 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN
Jum'at, 05 April 2024 - 06:21 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, menyebut sebanyak 14.072 penyelenggara negara belum menyampaikan LHKPN. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga berakhirnya laporan pada 3 April 2024.
"KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif baik pusat dan daerah sebanyak 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Jumat (5/4/2024).
Selanjutnya, di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor. "Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN," jelasnya.
Baca juga: Harta Jokowi di LHKPN Terbaru Rp95,8 Miliar Riyan Rizki Roshali
Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%.
Ipi Maryati mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.
Baca juga: KPK Akan Surati AHY untuk Segera Laporkan Harta Kekayaan
"KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang eksekutif baik pusat dan daerah sebanyak 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Jumat (5/4/2024).
Selanjutnya, di bidang legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor. "Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN," jelasnya.
Baca juga: Harta Jokowi di LHKPN Terbaru Rp95,8 Miliar Riyan Rizki Roshali
Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%.
Ipi Maryati mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’.
Baca juga: KPK Akan Surati AHY untuk Segera Laporkan Harta Kekayaan
Lihat Juga :