KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN 2021 Meningkat 2,85%
Rabu, 26 Mei 2021 - 08:29 WIB
loading...
Melalui data yang diungkap melalui akun instagram resmi KPK, @official.kpk, tingkat kepatuhan LHKPN tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Melalui data yang diungkap melalui akun instagram resmi KPK, @official.kpk, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen.
Baca juga: LHKPN Catat Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp1 M dalam Setahun
Terjadi peningkatan sebesar 2,85 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pada tahun lalu. Di mana pada tahun lalu, persentasenya mencapai 92,81 persen. Adapun kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut beelaku untuk lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, serta BUMN atau BUMD.
![KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN 2021 Meningkat 2,85%]()
"Kepatuhan untuk tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen,hal ini meningkat dari pepatuhan pada periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 92,81 persen," sebut KPK, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Abdul Hayat Pimpin Rapat Rutin Pemprov Sulsel, Bahas Mudik hingga LHKPN
KPK menjelaskan, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang dimiliki KPK. Melalui pelaporan LHKPN yang jujur secara periodik diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"KawanAksi bisa mengakses dan melakukan pengawasan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada menu e-announcement," tulis KPK lagi.
KPK juga merilis unggahan gambar berbentuk infografis yang menampilkan data lengkap. Di bidang yudikatif, dari total 19.778 orang yang diwajibkan lapor, sudah 19.457 orang yang melaporkan harta kekayaannya. Tersisa 321 orang yang belum melaporkan.
Baca juga: LHKPN Catat Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp1 M dalam Setahun
Terjadi peningkatan sebesar 2,85 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pada tahun lalu. Di mana pada tahun lalu, persentasenya mencapai 92,81 persen. Adapun kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut beelaku untuk lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, serta BUMN atau BUMD.

"Kepatuhan untuk tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen,hal ini meningkat dari pepatuhan pada periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 92,81 persen," sebut KPK, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Abdul Hayat Pimpin Rapat Rutin Pemprov Sulsel, Bahas Mudik hingga LHKPN
KPK menjelaskan, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang dimiliki KPK. Melalui pelaporan LHKPN yang jujur secara periodik diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"KawanAksi bisa mengakses dan melakukan pengawasan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada menu e-announcement," tulis KPK lagi.
KPK juga merilis unggahan gambar berbentuk infografis yang menampilkan data lengkap. Di bidang yudikatif, dari total 19.778 orang yang diwajibkan lapor, sudah 19.457 orang yang melaporkan harta kekayaannya. Tersisa 321 orang yang belum melaporkan.
Lihat Juga :