33.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Rinciannya
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:26 WIB
loading...
Sebanyak 33.000 pejabat atau penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Foto/Ilustrasi/Koran SINDO/Wawan Bastian
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 33.000 pejabat atau penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Batas akhir penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) hingga akhir Maret.
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91%. Sehingga, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (8%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).
Dirinya mengingatkan semua penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya periodik 2022 ke KPK. Sebab, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga: 14 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91%. Sehingga, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (8%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).
Dirinya mengingatkan semua penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya periodik 2022 ke KPK. Sebab, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga: 14 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan
Lihat Juga :