33.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Rinciannya

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:26 WIB
loading...
33.000 Pejabat Belum...
Sebanyak 33.000 pejabat atau penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Foto/Ilustrasi/Koran SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Sebanyak 33.000 pejabat atau penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya. Batas akhir penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) hingga akhir Maret.

"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91%. Sehingga, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (8%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).

Dirinya mengingatkan semua penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya periodik 2022 ke KPK. Sebab, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.





"Hal ini mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal 2 hari lagi," tuturnya.

Dirinya merinci, dari total 18.636 wajib lapor di jajaran yudikatif, sebanyak 18.259 telah menyampaikannya, atau sebesar 98%. Sementara itu, dari 20.078 wajib lapor di jajaran legislatif pusat dan daerah, tercatat sebanyak 13.834 penyelenggara negara sudah melapor.

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 wajib lapor sejumlah 268.940 di antaranya telah melapor. Sedangkan di jajaran BUMN atau BUMD, dari total 42.681 wajb lapor, sejumlah 38.590 telah melaporkan LHKPN.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 9 pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100%. Yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat," katanya.

Dia mengimbau para penyeleggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dapat mengisi dan melaporkannya secara elektronik melalui laman LHKPN KPK. "Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)