Peningkatan Ambang Batas Parlemen 5% Dinilai Tepat

Senin, 05 Agustus 2019 - 21:38 WIB
Peningkatan Ambang Batas...
Peningkatan Ambang Batas Parlemen 5% Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah berkaitan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) baik bagi DPR maupun DPRD. Ada kemungkinan PT yang saat ini ditetapkan 4% dari sebelumnya hanya 3,5%, bakal ditingkatkan lagi menjadi 5%.

“Hanya parlemantary tresholdnya apakah mau tetap 4% atau kah 5%. Itu ada yang usul 5%. Ada yang usul 4%,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (5/8/2019).

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5% dinilai sangat positif karena jika terlalu banyak parpol akan menimbulkan kegaduhan di parlemen.

"Karena terlalu banyak yang ingin berkuasa, semua orang ingin mendapatkan jabatan sehiggga partainya banyak. Oleh karena itu, sesungguhnya ini konteksnya adalah penyederhanaan partai sehingga munculah angka PT yang tinggi itu. Kenapa tidak, presidensial threshold saja 20 persen, itu sangat rasional jika naiknya 5% sehingga parpol-parpol yang teruji, punya basis massa yang kuat yang telah bekerja dengan baik, itulah partai yang akan lolos 5 persen itu," katanya.

Ujang mengatakan, peningkatan PT merupakan langkah yang bagus karena semakin tinggi PT maka konsolidasi partai semakin bagus karena partainya semakin sedikit. "Amerika Serikat saja yang sudah matang dalam berdemokrasi partainya banyak, tapi yang berkuasa juga cuma dua partai saja, Demokrat dan Republik, dan itu sangat stabil. Karena itu memang perlu penyederhanaan partai di parlemen," tuturnya.

Dengan jumlah partai yang semakin sedikit dinamika yang ada di parlemen dan pemerintahan bisa dikontrol dengan jelas. Selama ini, kata Ujang, karena terlalu banyak partai, orang masing- masing ingin punya peran sehingga kurang efektif.

Mengenai aturan adanya PT di DPRD I dan II, Ujang mengatakan bahwa dalam politik harus berfikir dengan komprehensif. "Masa di atasnya kena, di bawahnya nggak kena, ini lucu. Pemerintah membuat undang-undang juga lucu, misalnya Ketua DPR RI waktu itu berdasarkan pemilihan, meskipun sekarang sudah dikembalikan, sementara di bawah berdasarkan partai pemenang, ini lucu aturan yang dibuat berdasarkan kepentingan ini yang berbahaya," tuturnya.

Dalam konteks bernegara, menurut Ujang, harus dilihat bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah. "Kalau teorinya malah sesungguhnya politik itu ada di daerah agar parameter kerja- kerja partai di daerah teruji sehingga yang lolos adalah partai yang kerja keras," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved