Peningkatan Ambang Batas Parlemen 5% Dinilai Tepat

Senin, 05 Agustus 2019 - 21:38 WIB
Peningkatan Ambang Batas...
Peningkatan Ambang Batas Parlemen 5% Dinilai Tepat
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah berkaitan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) baik bagi DPR maupun DPRD. Ada kemungkinan PT yang saat ini ditetapkan 4% dari sebelumnya hanya 3,5%, bakal ditingkatkan lagi menjadi 5%.

“Hanya parlemantary tresholdnya apakah mau tetap 4% atau kah 5%. Itu ada yang usul 5%. Ada yang usul 4%,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (5/8/2019).

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5% dinilai sangat positif karena jika terlalu banyak parpol akan menimbulkan kegaduhan di parlemen.

"Karena terlalu banyak yang ingin berkuasa, semua orang ingin mendapatkan jabatan sehiggga partainya banyak. Oleh karena itu, sesungguhnya ini konteksnya adalah penyederhanaan partai sehingga munculah angka PT yang tinggi itu. Kenapa tidak, presidensial threshold saja 20 persen, itu sangat rasional jika naiknya 5% sehingga parpol-parpol yang teruji, punya basis massa yang kuat yang telah bekerja dengan baik, itulah partai yang akan lolos 5 persen itu," katanya.

Ujang mengatakan, peningkatan PT merupakan langkah yang bagus karena semakin tinggi PT maka konsolidasi partai semakin bagus karena partainya semakin sedikit. "Amerika Serikat saja yang sudah matang dalam berdemokrasi partainya banyak, tapi yang berkuasa juga cuma dua partai saja, Demokrat dan Republik, dan itu sangat stabil. Karena itu memang perlu penyederhanaan partai di parlemen," tuturnya.

Dengan jumlah partai yang semakin sedikit dinamika yang ada di parlemen dan pemerintahan bisa dikontrol dengan jelas. Selama ini, kata Ujang, karena terlalu banyak partai, orang masing- masing ingin punya peran sehingga kurang efektif.

Mengenai aturan adanya PT di DPRD I dan II, Ujang mengatakan bahwa dalam politik harus berfikir dengan komprehensif. "Masa di atasnya kena, di bawahnya nggak kena, ini lucu. Pemerintah membuat undang-undang juga lucu, misalnya Ketua DPR RI waktu itu berdasarkan pemilihan, meskipun sekarang sudah dikembalikan, sementara di bawah berdasarkan partai pemenang, ini lucu aturan yang dibuat berdasarkan kepentingan ini yang berbahaya," tuturnya.

Dalam konteks bernegara, menurut Ujang, harus dilihat bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah. "Kalau teorinya malah sesungguhnya politik itu ada di daerah agar parameter kerja- kerja partai di daerah teruji sehingga yang lolos adalah partai yang kerja keras," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)