Bertemu Jokowi, Baiq Nuril Ungkap Ingin Bingkai Salinan Keppres Amnesti
A
A
A
BOGOR - Baiq Nuril telah secara langsung menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemberian Amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah mendatapkan salinan tersebut, perempuan yang sebelumnya dipidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengungkapkan ingin membingkai salinan bernomor 24/2019. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
Sambil menahan haru, perempuan mantan tenaga honorer di SMA 7 Mataram ini menunjukan salinan keppres tersebut kepada wartawan yang meliput pertemuannya dengan Jokowi. Melalui keppres itu, Baiq terbebas dari tuntutan pidana yang menjeratnya.
“Ini surat, surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” kata Baiq di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Dia mengaku tidak bisa berbicara banyak karenagugup bertemu dengan Presiden Jokowi. Dia mengaku hanya mengungkapkan rasa terima kasih kepada mantan Wali Kota Solo itu.
“Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor. Saya sangat bangga punya Presiden seperti Bapak Jokowi,” ungkapnya.
Menurut dia, pertemuannya dengan seorang Presiden adalah salah satu cita-citanya saat kecil. Dia merasa senang cita-cita tersebut akhirnya terwujud.
“Ternyata apa yang saya impikan alhamdulillah hari ini terkabul,” tuturnya.
Ditanyakan apakah ada pesan khusus dari Presiden Jokowi, Baiq mengatakan tidak ada. Dia mengatakan Presiden hanya bertanya tentang kesibukannya.
“Beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti. Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu, saya sudah berhenti bekerja,” ujarnya.
Baiq berharap apa yang menimpa dirinya tidak kembali terulang. Dia ingin membuka tempat konsultasi pengaduan kasus-kasus yang sama dengan dirinya.
“Saya ingin buka konsultasi untuk di rumah. Pengaduan mungkin. Siapa yang ingin. Kalau terjadi. Mudah-mudahan tidak terjadi pada perempuan dimana pun,” katanya.
Baiq juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna laoly, Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka, semua anggota DPR, penasihat hukumnya, dan sejumlah LSM seperti Amnesti Internasional.
Setelah mendatapkan salinan tersebut, perempuan yang sebelumnya dipidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengungkapkan ingin membingkai salinan bernomor 24/2019. (Baca juga: Jalan Panjang Kasus Baiq Nuril, Eks Tenaga Honorer yang Dijerat UU ITE )
Sambil menahan haru, perempuan mantan tenaga honorer di SMA 7 Mataram ini menunjukan salinan keppres tersebut kepada wartawan yang meliput pertemuannya dengan Jokowi. Melalui keppres itu, Baiq terbebas dari tuntutan pidana yang menjeratnya.
“Ini surat, surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” kata Baiq di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Dia mengaku tidak bisa berbicara banyak karenagugup bertemu dengan Presiden Jokowi. Dia mengaku hanya mengungkapkan rasa terima kasih kepada mantan Wali Kota Solo itu.
“Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor. Saya sangat bangga punya Presiden seperti Bapak Jokowi,” ungkapnya.
Menurut dia, pertemuannya dengan seorang Presiden adalah salah satu cita-citanya saat kecil. Dia merasa senang cita-cita tersebut akhirnya terwujud.
“Ternyata apa yang saya impikan alhamdulillah hari ini terkabul,” tuturnya.
Ditanyakan apakah ada pesan khusus dari Presiden Jokowi, Baiq mengatakan tidak ada. Dia mengatakan Presiden hanya bertanya tentang kesibukannya.
“Beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti. Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu, saya sudah berhenti bekerja,” ujarnya.
Baiq berharap apa yang menimpa dirinya tidak kembali terulang. Dia ingin membuka tempat konsultasi pengaduan kasus-kasus yang sama dengan dirinya.
“Saya ingin buka konsultasi untuk di rumah. Pengaduan mungkin. Siapa yang ingin. Kalau terjadi. Mudah-mudahan tidak terjadi pada perempuan dimana pun,” katanya.
Baiq juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna laoly, Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka, semua anggota DPR, penasihat hukumnya, dan sejumlah LSM seperti Amnesti Internasional.
(dam)