Serahkan Salinan Kepres, Presiden Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 17:03 WIB
Serahkan Salinan Kepres, Presiden Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril
Serahkan Salinan Kepres, Presiden Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril
A A A
BOGOR - Presiden Jokowi menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 24/2019 tentang Pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. Dari informasi yang dihimpun, Baiq tiba di Istana Bogor pada pukul 15.25 WIB.

"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mba Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Istana Bogor, Jumat, (2/8/2019).

Yasona mengatakan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun ini melalui proses yang cukup panjang. Dia mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan perhatian terhadap hal ini.

“Dan pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang Mba Nuril alami bertententangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan Mba Nuril,” ungkapnya. baca juga: (DPR Jamin Tak Hambat Amnesti untuk Baiq Nuril).

Dia juga menjelaskan, pemberian amnesti dilakukan karena tidak ada jalur hukum lain yang bisa dilakukan. Pasalnya kasus Baiq Nuril tidak memenuhi syarat untuk diberikan grasi. “Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti. Dan presiden telah mengambil keputusan itu,” ungkapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5423 seconds (0.1#10.140)