YLBHI Dukung Revisi UU ITE karena Menghambat Kebebasan Berpendapat

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:01 WIB
loading...
YLBHI Dukung Revisi...
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyambut baik rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). YLBHI menilai, sudah seharusnya revisi UU ITE diprioritaskan karena salah satu ancaman kebebasan berpendapat ada pada undang-undang tersebut.

"Memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi antara lain UU ITE," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021). Baca juga: Sudah Ditetapkan, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

YLBHI mencatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Baca juga: Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE

Secara rinci terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan sebesasr 26%, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa sebesar 25%, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital sebesar 17%, kemudian pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi sebesar 16%, serta pelanggaran terhadap data pribadi sebesar 16%. Baca juga: Setuju Direvisi, Anggota DPR Ini Beberkan 'Dosa-Dosa' UU ITE

Data LBH-YLBHI juga menunjukkan tingginya penangkapan secara sewenang-wenang yang jumlahnya mencapai 3.539 orang dan sebagian besar terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum khususnya aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Angka ini hanya terdata dari daerah-daerah yang didampingi dan tersebar di 17 provinsi. Baca juga: Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan

Selain itu, terdapat kasus pembubaran dan pelarangan aksi damai. Data YLBHI menunjukkan terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi damai khususnya pada aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja sebanyak 3.376 orang, bahkan Kepolisian mengaku telah menangkap 5.918 orang terkait aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. "Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan bahwa seolah-olah demonstrasi adalah kegiatan terlarang seperti di zaman Orde Baru," katanya.

Maka dari itu, YLBHI meminta pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan dan kriminalisasi terhadap orang/kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai. "Tidak meneruskan RUU atau pasal-pasal dalam RUU termasuk RKUHP yang berpotensi menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi," tambahnya.

Menurut YLBHI, berbagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi ini berakar dari berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU. Di antaranya surat telegram Kapolri Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja serta SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara ASN.

Hal-hal di atas ditambah diskriminasi penegakan hukum dan jeleknya hukum acara pidana Indonesia telah menyebabkan kemunduran demokrasi yang juga dipotret berbagai lembaga dengan turunnya indeks demokrasi Indonesia. "YLBHI menyatakan Presiden perlu melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum oleh Kepolisian khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat serta memerintahkan kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut," pungkasnya. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Kembalikan Kepercayaan...
Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Masyarakat
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Aldy Maldini Diduga...
Aldy Maldini Diduga Minta Jutaan Rupiah untuk Donasi dan Tak Dipenuhi Janji Endorse
Wali Kota Kediri: Khofifah...
Wali Kota Kediri: Khofifah Pemimpin Perempuan Inspiratif Masyarakat Jatim
ChatGPT Diklaim Bisa...
ChatGPT Diklaim Bisa Tebak Pasangan Anda Selingkuh atau Tidak
Berita Terkini
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Raih Penghargaan Global Young Ambassador of the Year 2025
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved