TII: 2 Amnesti Presiden Jokowi Buktikan Pasal Karet UU ITE

Sabtu, 11 Desember 2021 - 23:59 WIB
loading...
TII: 2 Amnesti Presiden Jokowi Buktikan Pasal Karet UU ITE
TII mendesak revisi UU ITE menghapus pasal-pasal karet yang rentan membuka peluang terhadap pelanggaran HAM. Foto/ilustrasi,SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR memutuskan empat puluh rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas tahun 2022. Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR pad, Selasa (7/12). Salah satu usulan dari Pemerintah adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Ini menjadi harapan agar pasal-pasal karet dalam undang-undang tersebut bisa dihapuskan. Menurut Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez, penghapusan pasal tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM akibat keberadaan regulasi hukum bermasalah dalam UU ITE.

“Hingga saat ini, Presiden Jokowi telah memberikan amnesti kepada dua orang korban UU ITE. Pemberian amnesti ini merupakan bukti kuat bahwa pasal karet dalam UU ITE rentan menjerat dan memenjarakan masyarakat yang sebenarnya tidak bersalah,” ungkap Hemi dalam siaran pers yang diterima Sabtu (11/12/2021).



Hemi menjelaskan, UU ITE seharusnya mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang digital, bukannya mengancam untuk mempidana hal-hal yang tidak subtansial.

“Contohnya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjerat Saiful Mahdi atas dakwaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini seringkali digunakan untuk memenjarakan kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital. Padahal banyak persoalan yang seharusnya menjadi fokus dari implementasi UU ITE,” jelas Hemi.

Hemi menjelaskan bahwa salah satu persoalan krusial yang harusnya bisa diatasi oleh UU ITE adalah masalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan dari korban pinjol ilegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021.



“Seharusnya ketika pemerintahan Presiden Jokowi memiliki prioritas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di ruang digital, maka tidak akan ada pemenjaraan atas kebebasan berekspresi di ruang digital hingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal,” tegas Hemi.

Menurut Hemi, masuknya rencana perubahan UU ITE pada Prolegnas Prioritas 2022 akan sia-sia belaka bila pasal karet di dalamnya tidak dihapus. “Pada peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini, pemerintahan Presiden Jokowi harus menunjukkan komitmennya atas perlindungan masyarakat di ruang digital,” pungkas Hemi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)