TII: 2 Amnesti Presiden Jokowi Buktikan Pasal Karet UU ITE

Sabtu, 11 Desember 2021 - 23:59 WIB
loading...
TII: 2 Amnesti Presiden...
TII mendesak revisi UU ITE menghapus pasal-pasal karet yang rentan membuka peluang terhadap pelanggaran HAM. Foto/ilustrasi,SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR memutuskan empat puluh rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas tahun 2022. Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna DPR pad, Selasa (7/12). Salah satu usulan dari Pemerintah adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Ini menjadi harapan agar pasal-pasal karet dalam undang-undang tersebut bisa dihapuskan. Menurut Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez, penghapusan pasal tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM akibat keberadaan regulasi hukum bermasalah dalam UU ITE.

“Hingga saat ini, Presiden Jokowi telah memberikan amnesti kepada dua orang korban UU ITE. Pemberian amnesti ini merupakan bukti kuat bahwa pasal karet dalam UU ITE rentan menjerat dan memenjarakan masyarakat yang sebenarnya tidak bersalah,” ungkap Hemi dalam siaran pers yang diterima Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pinjol Ilegal Penyebar Foto Porno Akan Dijerat UU ITE

Hemi menjelaskan, UU ITE seharusnya mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang digital, bukannya mengancam untuk mempidana hal-hal yang tidak subtansial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved