Izin Perpanjangan FPI, Kemendagri Tunggu Rekomendasi Kemenag
A
A
A
Masa perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) dan 31 ormas lainnya telah habis. Hingga izin perpanjangan belum dikeluarkan Kemendagri karena berbagai faktor. Salah satunya rekomendaksi dari Kemenag.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tengah mengajukan masa perpanjangan, namun ada sejumlah syarat dari pemerintah yang belum dilengkapi. Termasuk soal prosedur AD/ART ormas bersangkutan.
"Belum diverifikasi) secara detail. Tapi kita melihat, misal AD/ART kita lihat dulu. Sudah ada tanda tangan (pengurus) belum? Kan belum ada tanda tangan. Makanya kita kembaliin. Ini kan masih verifikasi tahap awal, dari 20 kan ini lengkap contreng-contreng," kata Soedarmo saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Menurut Soedarmo, FPI baru menyerahkan 12 berkas atau dokumen dari 20 berkas yang disyaratkan. Menurut dia, masih tersisa 8 berkas yang belum diserahkan. "Saya enggak hafal. Yang pokoknya kan rekomendasi dari Kemenag. Dia (FPI) belum ada," jelasnya. (Baca juga: Izin Belum Diperpanjang, Kemendagri Akan Telusuri Dugaan Penyimpangan FPI )
Soedarmo menegaskan, terkait batas waktu pengajuan tak ada batasan yang mengatur. Selain itu, soal polemik dugaan penyimpangan ideologi FPI pun akan ditelusuri lebih lanjut setelah berkas tersebut dianggap lengkap. "Nanti kita lihat (soal polemik ideologi FPI). Begitu lengkap kita lihat," tandasnya.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tengah mengajukan masa perpanjangan, namun ada sejumlah syarat dari pemerintah yang belum dilengkapi. Termasuk soal prosedur AD/ART ormas bersangkutan.
"Belum diverifikasi) secara detail. Tapi kita melihat, misal AD/ART kita lihat dulu. Sudah ada tanda tangan (pengurus) belum? Kan belum ada tanda tangan. Makanya kita kembaliin. Ini kan masih verifikasi tahap awal, dari 20 kan ini lengkap contreng-contreng," kata Soedarmo saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Menurut Soedarmo, FPI baru menyerahkan 12 berkas atau dokumen dari 20 berkas yang disyaratkan. Menurut dia, masih tersisa 8 berkas yang belum diserahkan. "Saya enggak hafal. Yang pokoknya kan rekomendasi dari Kemenag. Dia (FPI) belum ada," jelasnya. (Baca juga: Izin Belum Diperpanjang, Kemendagri Akan Telusuri Dugaan Penyimpangan FPI )
Soedarmo menegaskan, terkait batas waktu pengajuan tak ada batasan yang mengatur. Selain itu, soal polemik dugaan penyimpangan ideologi FPI pun akan ditelusuri lebih lanjut setelah berkas tersebut dianggap lengkap. "Nanti kita lihat (soal polemik ideologi FPI). Begitu lengkap kita lihat," tandasnya.
(poe)