KPU Tengah Memantapkan Aturan Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada

Selasa, 30 Juli 2019 - 21:01 WIB
KPU Tengah Memantapkan...
KPU Tengah Memantapkan Aturan Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyatakan, pihaknya akan memasukkan aturan larangan eks napi koruptor maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020 dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.

"Saat ini KPU me-review semua PKPU terkait Pilkada karena sampai saat ini tidak ada perubahan UU Pemilihan jadi sifatnya evaluasi dan penyempurnaan PKPU, termasuk terkait pencalonan kepala daerah bagi mantan napi korupsi," kata Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dia juga berharap, pemerintah membuat kebijakan yang mendukung. Viryan mengatakan, pemerintah bisa saja membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang (Perppu).

"Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan Pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah," jelasnya.

(Baca juga: KPU-KPK Sepakat Eks Koruptor Dilarang Nyalon dan Perlu Diatur UU)

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya setuju dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang mantan narapidana (napi) koruptor maju dalam pilkada 2020.

Untuk mendukung hal tersebut, Afif menyatakan, perlu payung hukum yang kuat terutama dari Undang-undang. Lantaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kekuatannya tidak sekuat undang-undang.

"Semangat untuk tidak memilih mantan koruptor, kita semua setuju. Tentu harus ada terobosan hukum yang kuat untuk memayungi bahwa mantan koruptor memang hak politiknya tidak bisa dipakai dalam pencalonan," ucap Afifuddin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5295 seconds (0.1#10.140)