RUU PKS Diminta Tak Bertabrakan dengan RKUHP
Selasa, 30 Juli 2019 - 16:19 WIB

RUU PKS Diminta Tak Bertabrakan dengan RKUHP
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diminta tidak bertabrakan dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, RKUHP merupakan konstitusi hukum pidana Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi dalam diskusi Forum legislasi bertajuk 'RUU PKS Terganjal RKUHP?' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Menurut saya ini penting sekali untuk diperhatikan untuk mereka yang sedang membahas RUU PKS. Jangan sampai bertabrakan dengan RUU KUHP, karena kenapa, konstitusi hukum pidana kita," ujar Taufiqulhadi.
Politikus Partai Nasdem ini pun memberikan contoh, kekerasan seksual tidak dijelaskan dalam RKUHP. Sementara di RUU PKS, kekerasan seksual itu dijelaskan.
"Oleh karena itu menurut saya dalam RUU PKS dia harus ada limitasi. Limitasi dan kemudian ada parameter yang jelas terhadap hal tersebut, tidak boleh kemudian bergerak sendiri," kata Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IV itu.
Sebab kata dia, jika RUU PKS bergerak sendiri, akan terlepas dari RKUHP. Menurutnya, kalau itu terjadi, maka RUU PKS dia berjalan melampaui.
"Saya lihat ini yang harus diingat bahwa ini memang akan terjadi potensi tabrakan apa yang satu mengatur hak perlindungan perempuan PKS, sedangkan melindungi kepentingan negara dan menentukan pertanggungjawaban secara pidana (RKUHP)," pungkasnya.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi dalam diskusi Forum legislasi bertajuk 'RUU PKS Terganjal RKUHP?' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Menurut saya ini penting sekali untuk diperhatikan untuk mereka yang sedang membahas RUU PKS. Jangan sampai bertabrakan dengan RUU KUHP, karena kenapa, konstitusi hukum pidana kita," ujar Taufiqulhadi.
Politikus Partai Nasdem ini pun memberikan contoh, kekerasan seksual tidak dijelaskan dalam RKUHP. Sementara di RUU PKS, kekerasan seksual itu dijelaskan.
"Oleh karena itu menurut saya dalam RUU PKS dia harus ada limitasi. Limitasi dan kemudian ada parameter yang jelas terhadap hal tersebut, tidak boleh kemudian bergerak sendiri," kata Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IV itu.
Sebab kata dia, jika RUU PKS bergerak sendiri, akan terlepas dari RKUHP. Menurutnya, kalau itu terjadi, maka RUU PKS dia berjalan melampaui.
"Saya lihat ini yang harus diingat bahwa ini memang akan terjadi potensi tabrakan apa yang satu mengatur hak perlindungan perempuan PKS, sedangkan melindungi kepentingan negara dan menentukan pertanggungjawaban secara pidana (RKUHP)," pungkasnya.
(maf)